BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Tercatat, hingga saat ini Kecamatan Kotamobagu Utara, merupakan kecamatan tertinggi dalam realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2024.
Meski demikian, hasil yang ada tak serta merta membuat Pemerintah Kecamatan Kotamobagu Utara berpuas diri.
Camat Kotamobagu Utara, Muhammad Junaidi Edo Mopobela, mengatakan, pihaknya terus memaksimalkan berbagai upaya untuk menggenjot penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.
“Untuk delapan desa dan kelurahan di Kotamobagu Utara sampai dengan saat ini realisasi PBB sudah di angka kurang lebih 50 persen. Setiap minggu kami selalu lakukan evaluasi tiap desa dan kelurahan. Selain itu kami pun menegaskan bahwa batas penyetoran PAD sampai dengan 30 November, berbeda dengan sebelumnya di tanggal 30 Desember,” ungkap Mopobela, saat di hubungi awak media, Selasa 8 Oktober 2024.
Sebagai langkah tegas, ia pun menekankan kepada lurah dan sangadi agar memaksimalkan penagihan, karena untuk pembayaran insentif maupun penghasilan tetap bagi perangkat syaratnya harus minimal 75 persen progres tiap desa dan kelurahan.
“Sekarang sudah ada beberapa desa yang sudah menyentuh di angka 70 hingga 80 persen. Bahkan, kalau di tambah saldo di tangan bendahara desa yang nantinya akan disetorkan tentunya sudah ada yang di atas 80 persen,” ungkapnya.
Di sisi lain, Edo sapaan akrab Muhammad Junaidi Edo Mopobela pun menghimbau masyarakat di Kecamatan Kotamobagu Utara untuk segera mungkin membayar pajak sebagai kewajiban warga negara yang baik.
“Kami berharap kepada masyarakat agar dapat segera membayar pajak. Jadilah warga negara yang taat pajak, karena pajak juga akan dikembalikan ke masyarakat dalam wujud pembangunan fasilitas serta program-program kesejahteraan masyarakat. Bantulah pemerintah dengan segera membayar pajak sebelum batas waktu 30 November,” imbaunya.
Penulis: Hendrawan Madjahia