PEMERINTAH Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sangat menseriusi pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang sampai saat ini menjadi musuh utama bagi setiap warga negara untuk diputuskan mata rantai penyebarannya.
Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dan Jajaran Pemerintah Daerah, hampir di setiap kesempatan selalu memberikan penjelasan dan himbauan kepada seluruh masyarakat, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona melalui proses Social distancing, Work from home, serta meliburkan siswa-siswi di semua tingkatan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP serta SMA/SMK yang ada di wilayah Bolmong.
“Pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona harus melakukan pembatasan aktivitas di masyarakat, sehingganya seluruh tempat-tempat umum, diantaranya tempat wisata untuk sementara kita tutup dulu. Saya meminta kepada masyarakat, jauhilah tempat-tempat keramaian, jangan berkerumun, serta, hindari kegiatan yang bisa mengundang banyak orang, dengan demikian kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Yasti Senin, 23 Maret melalui sambungan telepon.
Terkait dengan hal itu, dalam upaya memaksimalkan kontrol dan pengawasan dilingkup Pemda Bolmong, Diskominfo bersama BKPP Bolmong meluncurkan aplikasi e-disiplin untuk absensi ASN dan aplikasi Zoom yang berguna untuk melaksanakan Rapat melalui Teleconference antar OPD.
“Alhamdulillah aplikasi telah diujicobakan dan berhasil, aplikasi ini merupakan upaya Social Distancing Pemkab Bolmong, dalam mensinkronisasi dan mengharmonisasikan seluruh program yang akan dipakai dengan kondisi sekarang ini,” jelas Kadis Kominfo Parman Ginano.
Sebelumnya juga, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di instansi pemerintah juga terus dilakukan melalui Dinas Kesehatan yang melakukan penyemprotan desinfektan tak terkecuali Kantor Bupati Bolmong.
“Salah satu tempat yang paling banyak dikunjungi oleh tamu dari luar daerah adalah Kantor Bupati, sehingga harus dilakukan penyemprotan desinfektan,” ungkap Kadis Kesehatan Bolmong dr Eman Paputungan.
Sementara itu, penyesuaian terhadap sistem kerja di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengeluarkan surat edaran yang sifatnya penting kepada pimpinan SKPD.
Dari segi kepegwaian, Kepala BKPP Umarudin Amba menegaskan pemberlakuan pemerintah terkait dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemda Bolmong, mengacu pada surat edaran Presiden RI Joko Widodo tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Covid-19 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Seluruh Aparatur Sipil Negara, Tenaga Honorer kategori II dan THL, menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai pada tanggal 31 Maret 2020,” jelas Umarudin Amba.
Advertorial