BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Perang terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) terus menjadi atensi jajaran Satresnarkoba Polres Kotamobagu.
Usai membongkar jaringan pengedar narkotika yang dilakukan baru-baru ini, Satresnarkoba juga memberikan atensi terhadap maraknya penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras (Miras) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Berkaitan dengan hal ini, Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu, IPTU I Kadek Agung Uliana, menghimbau seluruh apotek, toko obat, toko kelontong serta pedagang traditional di wilayah hukumnya untuk selektif dalam menjual alkohol dan obat kombinasi yang mengandung Dextromethorphan, terutama tidak menjual untuk anak dibawah umur.
“Penjualan alkohol dan obat kombinasi yang mengandung Dextromethorphan harus dibatasi secara rasional sesuai dengan kebutuhan terapi atau pengobatan,” imbau IPTU I Kadek Agung Uliana.
Ia menegaskan ada sanksi berat yang akan dikenakan jika kemudian imbauan tersebut tidak diindahkan oleh apotik, toko obat, toko kelontong yang menjual Miras dan jenis obat-obatan dimaksud.
“Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi adminstrasi maupun pidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023, pasal 435 juncto pasal 436 tentang kesehatan,” tegasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia