BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM– Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, mengaku telah mempersiapkan pengajuan cuti di luar tanggungan negara ke Gubernur Sulawesi Utara.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3.4204/SJ, tertanggal 30 Agustus 2024, perihal penegasan terkait cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah serta pengusulan penjabat sementara bupati dan penjabat sementara wali kota.
Menurut Oscar, berdasarkan edaran tersebut, dirinya sebagai kontestan Pilkada diharuskan cuti selama masa kampanye. Dengan status cuti nanti, dirinya tidak dibolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.
“Benar bahwa surat edaran tersebut telah kami terima dan tentunya ini segera ditindaklanjuti untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara,” kata Oppo, sapaan akrab Oskar Manoppo, di Manado, Sabtu 31 Agustus 2024.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa bupati dan wakil bupati yang maju di Pilkada serentak 2024, wajib mengajukan cuti sebelum disahkan menjadi calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di Kabupaten Boltim sendiri, guna mengisi kekosongan jabatan di pucuk eksekutif maka akan diangkat Penjabat Sementara (Pjs) bupati. Pengisian PJs bupati ini akan diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Utara dengan mengajukan tiga nama dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemprov Sulut. Pengusulan nama-nama tersebut ke Mendagri sebagai bahan pertimbangan, paling lambat dilakukan 3 September 2024.
Sebagai informasi, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menegaskan bahwa Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.(*/Wan)