BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 atau lebih dikenal dengan virus corona, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota (Disdukcapil) Kotamobagu, saat ini menghentikan sementra, tetkait pelayanan publik.
Hal itu, menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii, untuk menindaklanjuti Surat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Nomor 443.1/2978/Dukcapil tertanggal 16 maret 2020 perihal pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Covid 19 atau Virus Corona, mulai besok Jumat, 20 Maret 2020.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang akan mengurus dokumen kependudukan agar menunda dulu pengurusan dokumen kependudukan jika tidak mendesak,” ujar Virginia.
Virginia mengatakan, jika ada masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen Kependudukan mendesak, seperti BPJS, Rumah Sakit, pendaftaran masuk TNI/ POLRI akan kami layani.
“Cukup ajukan permohonan dari rumah dengan menghubungi nomor layanan Whatsapp (WA) Disdukcapil. Untuk pelayanan KTP- el, Kartu Keluarga (KK), KIA, pindah datang dan update NIK dapat menghubungi nomor WA 081387317315 dan 081355774780 serta utk pelayanan Akta kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian dan Akta Perkawinan dapat menghubungi nomor WA 085342822428,” terangnya.
Virginia menjelaskan, pelayanan ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa terlayani, dimana kondisi saat ini masyarakat diminta untuk tetap berada dirumah dan menghindari tempat-tempat berkumpul dan kontak fisik juga tidak perlu berbondong-bondong dan menunggu lama di Kantor Disdukcapil.
“Untuk contoh pembuatan Kartu Keluarga ketik nama pemohon#NIK#maksud permohonan. Tapi, yang bersangkutan harus mengirim juga lewat foto KK lama, Buku Nikah, dan Golongan Darah. Setelah diverifikasi dan berkasnya lengkap, maka petugas Disdukcapil akan menghubungi yang bersangkutan untuk menjemput KK tersebut dengan membawa fisik persyaratan yang sudah dikirim melalui WA. Untuk Proses penerbitan dokumen kependudukan akan dilayani saat jam kerja,” jelasnya.
Red