BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Dalam sepekan, Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap 2 (dua) kasus tindak pidana sekaligus, yakni kasus pencurian uang serta kasus penipuan/penggelapan kendaraan di wilayah hukumnya.
Pengungkapan dua kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/266/SPKT/RESKOTAMOBAGU/POLDA SULUT, tertanggal 15 Juli 2024 serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/VII/2024/SPKT/RESKTG/POLDA SULUT tertanggal 15 Juli 2024.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan Press Conference yang dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadyana, dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti di halaman Mapolres setempat, Kamis 25 Juli 2024.
Pada kesempatan ini, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH memaparkan terkait pengungkapan ke dua kasus tindak pidana yang terjadi belum lama ini.
“Untuk kasus tindak pidana pencurian uang 1 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria inisial RM umur 31 tahun, warga salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujar Irwanto.
Adapun uraian singkat kejadian lanjutnya, berawal pada Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wita. Dimana pelaku melihat korban berada di depan rumah makan di Kelurahan Mogolaing sedang memasukan uang dalam tas plastik, setelah mengetahui hal tersebut muncul niat pelaku untuk mengambil uang milik korban. Keesokan harinya Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di depan Rumah Makan Mas Joko Lamongan Kelurahan Mogolaing pelaku kembali melihat korban membuka tas plastik yang berisikan sejumlah uang dan langsung muncul niat untuk mengambil uang milik korban. Keesokan harinya Minggu 14 Juli 2024 pelaku merencanakan untuk mengambil uang tersebut, malam hari sekira pukul 20.00 Wita di depan Rumah Makan Mas Joko Kelurahan Mogolaing pelaku kembali melihat tas plastik berisikan uang tersebut diletakkan korban disampingnya, setelah itu pelaku menghampiri korban dan mengambil tas plastik berisikan uang tersebut dan langsung melarikan diri.
“Pelaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli sepatu, tas selempang, hand phone serta digunakan pelaku membayar jasa pembuatan tato saat berada di Kota Manado,” terangnya.
Sementara itu, dalam kasus tindak pidana penipuan/penggelapan kendaraan lanjut AKBP Irwanto SIK MH, pihaknya juga telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka yang berprofesi sebagai Debt Colector salah satu perusahaan, masing-masing inisial GP (31), CK (33), RM (36) dan VM (41).
“Dugaan tindak pidana 378 dan 372 dengan pasal penipuan atau penggelapan. Dimana, tersangka yang kita amankan 4 orang karyawan perusahaan pembiayaan yang ada di Kotamobagu,” ujarnya.
“Modusnya para tersangka bertindak sebagai Debt Colector dengan menelpon korban (RB) yang telah melakukan peminjaman uang sebanyak 36 kali angsuran. Namun sudah dibayar 22 angsuran dan menunggak 2 bulan. Diduga 4 tersangka dengan peran masing-masing menelpon korban dengan mengimingi memberikan tipu daya berupa pernyataan untuk diputihkan atau dilunaskan hutangnya untuk cicilan ke 23 dan 24 yang menjadi tunggakan, sehingga korban tertarik untuk mendatangi kantor salah satu perusahaan pembiayaan yang ada di Kotamobagu yang dimana pada saat tiba di kantor korban meminjamkan atau menyerahkan kunci kendaraan roda empat jenis Toyota New Avanza dengan iming-iming di cek untuk perbaikan. Disaat korban berada di dalam kantor, kembali para tersangka melakukan tipu daya dengan mengatakan kalau korban mau lunas hutangnya maka harus menandatangani dokumen kontrak yang nantinya akan dilunaskan tunggakan cicilan ke 23 dan 24, setelah ditandatangani dokumen tersebut ternyata bukan pemutihan hutang tapi berita acara serah terima ranmor, karena korban merasa ditipu dan ketika keluar mobil sudah tidak ada, korban pun langsung membuat laporan di Polres Kotamobagu dan kita langsung tindak lanjuti dengan mengamankan ke 4 tersangka sekaligus mengamankan barang bukti berupa 1 unit ranmor Toyota Avanza serta sejumlah dokumen,” urainya.
Pamen yang sebelumnya menjabat Koorspripim Polda Sulut ini menambahkan, saat ini pihaknya telah mengamankan para tersangka bersama barang bukti dari 2 kasus yang telah diungkap.
Penulis: Hendrawan Madjahia