BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu menggelar bimbingan teknis (Bimtek) sekaligus sosialisasi tentang implementasi perizinan berusaha berbasis risiko Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Kegiatan yang digelar di Hotel Sutanraja Kotamobagu tersebut, dibuka Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, Senin 22 Juli 2024.
Dalam sambutannya Sofyan menyampaikan, melalui pelaksanaan kegiatan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dan masyarakat, lebih khusus para pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut Sofyan, untuk pengurusan perizinan melalui layanan online telah difasilitasi Pemkot Kotamobagu. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan, mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya para pelaku usaha.
“Dengan begitu, perizinan yang nantinya diurus oleh para pelaku usaha lebih mudah diperoleh, mudah diproses serta cepat terbitnya karena melalui sistem online kita tinggal input, masukan data, diproses, diverifikasi secara online dan terbitlah secara online juga,” ungkapnya.
Ia juga berharap, melalui kemudahan layanan perizinan dari pemerintah daerah ini, dapat lebih mendorong para pelaku usaha di Kota Kotamobagu maju dan mandiri.
“Dengan begitu, para pelaku usaha bisa berperan aktif serta dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” harapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu, Meike Sompotan, mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan merujuk pada UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, PP nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan lanjutnya, dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang penanaman modal.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah tersampaikannya peraturan dan kebijakan di bidang penanaman modal serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal,” tandasnya.
Kegiatan turut dihadiri Asisten Penyuluh Pajak, Nickson Joshua mewakili Kepala KPP Pratama Kota Kotamobagu, sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PM-PTSP serta 60 pelaku usaha peserta kegiatan.
Penulis: Hendrawan Madjahia