BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan retribusi sampah di 33 desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu terus dipacu.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, laporan pembayaran PBB periode 1 Januari sampai dengan 16 Juli 2024 total 33 desa dan kelurahan berada di angka 15,96 atau Rp 1.151.478.668 dari ketetapan pokok sebesar Rp 7.213.964.817.
Secara rinci, persentase penerimaan PBB di 4 kecamatan yakni, Kotamobagu Selatan 20,20 persen, Kotamobagu Barat 12,44 persen, Kotamobagu Utara 25,38 persen dan Kotamobagu Timur 14,84 persen.
Untuk mendongkrak naiknya realisasi penerimaan PBB, Asisten I Pemkot Kotamobagu, Nasli Paputungan, kembali mengimbau seluruh lurah dan kepala desa agar lebih memaksimalkan penagihan di wilayahnya.
“Kepada lurah dan sangadi (kepala desa, red) tentunya kami menghimbau agar memaksimalkan lagi penagihan baik PBB maupun retribusi sampah di wilayahnya masing-masing,” imbaunya.
Dihubungi terpisah, Camat Kotamobagu Barat Sofyan Abdjul mengatakan, penagihan PBB dan retribusi sampah terus dilakukan jajaran pemerintah kelurahan di wilayahnya.
“Saat ini perangkat kelurahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat terus melakukan penagihan. Dalam setiap kesempatan baik rapat maupun hajatan, kami selalu menghimbau para lurah agar lebih memaksimalkan lagi penagihan PBB dan retribusi sampah di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.
Sofyan pun menghimbau masyarakat khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat agar tidak menunda-nunda pembayaran PBB maupun retribusi sampah.
“Sebagai kewajiban warga negara yang baik, alangkah baiknya pajak dibayar awal sampai pertengahan tahun, jangan ditunda-tunda karena bisa menjadi pajak tertunggak,” tandasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia