BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu kembali melakukan penertiban pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat.
Kepala Dinas Satpol Pol PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya guna menjaga ketertiban umum sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2016.
“Setiap subuh kami selalu memantau dan melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak tertib, berjualan menggunakan fasilitas seperti badan jalan dan akses jalan masuk area pasar yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas di sekitar pasar,” kata Sahaya, saat dihubungi media ini, Rabu 10 Juli 2024.
Sementara itu, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu Firman Damopolii menambahkan bahwa pihaknya sudah sering memberikan imbauan kepada para pedagang agar senantiasa menaati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Sosialisasi terkait perda nomor 9 tahun 2016 yang mengatur ketertiban umum ini sudah kami lakukan sejak tahun 2023, bahkan kami selalu mengingatkan para pedagang untuk berjualan di lapak yang disediakan pemerintah yang ada di Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil,” imbuhnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia