BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran bernomor 335/D.14/DISDIK/2020, perihal pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Minggu, 15 Maret 2020.
Edaran itu, dalam rangka pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19 atau lebih dikenal dengan Virus Corona.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP, Pengawas Sekolah, Koordinator Wilayah dan Lembaga PAUD yang ada di wilayah Bolmong Sulawesi Utara.
Renti Mokoginta menjelaskan, surat edaran ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona, pada satuan Pendidikan Bolmonh, serta memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi saat ini.
“Surat edaran ini adalah tindak lanjut dari siaran Pers Kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor : 053/SIPRES/A6/III/2020, Kemendikbud : Pemerintah akan mengatur khusus penundaan UN, siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 054/SIPRES/A6/III/2020, tentang cegah sebaran Covid-19 di satuan Pendidikan, Kemendikbud gandeng swasta siapkan solusi belajar daring, Instruksi Gubernur Sulawesi Utara dalam mencegah Covid-19, dan Instruksi Bupati Bolaang Mongondow Sabtu 14 Maret 2020 tentang pencegahan Covid-19,” ujar Renti.
Lanjut ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di rumah masing-masing dimulai tanggal 16 Maret s/d 30 Maret 2020.
“KBM siswa mulai besok akan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putri nya melaksanakan pembelajaran di rumah (tidak bepergian/wisata atau kegiatan yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19)”.jelas Renti.
Renty juga menambahkan, kepada Kepala Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Koordinator Wilayah agar melaporkan hasil pelaksanaan ketentuan diatas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia, serta dalam pelaksanaannya, agar semua pemangku kepentingan melaksanakan pola hidup sehat, serta selalu waspada terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disesase-19 (Covid-19) baik instansi kerja, satuan pendidikan, maupun di rumah.
Yadi