BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pemeriksaan terhadap 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China masing-masing Huang Weitan, Maocai Hong, dan Huang Bocheng selesai dilakukan Kantor Imigrasi Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kota Kotamobagu Teddy Kuantano Achmad melalui Kasi Inteldakim Keneth Rompas, pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut hasil temuan tim terpadu Pemkab Bolaang Mongondow Timur terhadap keberadaan 3 orang WNA asal China di wilayahnya dengan temuan awal tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
“Dapat disampaikan pada kesempatan ini, saat itu kami menerima telepon dari tim Pemkab Boltim yang menginformasikan dimana mereka tengah mengamankan 3 WNA China dengan temuan awal tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Atas dasar tersebut Kantor Imigrasi langsung menindaklanjuti dengan mengutus tim, setelah diamankan ke 3 WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan,” urai Keneth saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (20/5/2024).
Masih menurut Keneth, dari pemeriksaan yang dilakukan, ke tiga WNA asal China tersebut memiliki izin tinggal terbatas dalam hal ini izin yang diberikan kepada orang yang bekerja di Indonesia.
Dimana pemeriksaan yang dilakukan lanjutnya, melalui sistem informasi manajemen keimigrasian yang didalamnya lengkap memuat data terkait keimigrasian, baik dokumen perjalanan maupun izin tinggal.
“Ketiganya sah memiliki izin tinggal terbatas. Dimana Huang Weitan izin tinggal terbatasnya berakhir 30 April 2025, Huang Bocheng berakhir hingga 19 Oktober 2024 dan Maocai Hong hingga 6 Mei 2025, sehingga setelah pemeriksaan ke tiganya dikembalikan kepada perusahaan penjamin,” ungkapnya.
Keneth juga menjelaskan, izin tinggal terbatas atau izin keimigrasian yang dikeluarkan pihaknya berdasarkan izin kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja berkaitan dengan aktivitas kerja ke 3 WNA tersebut.
“Dokumen yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja menjadi dasar pemberian izin tinggal keimigrasian bagi 3 WNA ini. Izin kerjanya secara dokumen meliputi jenis pekerjaan pertambangan dan wilayah kerjanya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta Minahasa Tenggara,” ujarnya.
Di sisi lain, Keneth pun sedikit menyesalkan penanganan ke 3 WNA asal China saat itu, karena tidak melibatkan pihak Kantor Imigrasi dari awal, sementara seluruh Kabupaten/Kota se Bolaang Mongondow Raya telah dibentuk Tim Terpadu Penanganan Orang Asing atau TIMPORA.
“Kenapa penanganannya tidak secara terpadu melibatkan pihak Kantor Imigrasi dari awal. Kami sebenarnya berharap penanganan seperti ini harusnya komperhensif atau menyeluruh, jangan seolah-olah terkesan ada masalah, pihak Kantor Imigrasi yang harus bertanggungjawab jangan ditemukan bukti WNA nya yang dipermasalahkan, bagaimana dengan penanganan PETI nya,” ungkapnya.
Ke depannya Keneth pun berharap TIMPORA yang telah terbentuk akan lebih terpadu dan bersinergi dalam hal pengawasan orang asing.
“Kami berharap TIMPORA ini pro aktif bekerja bersama, terpadu dan bersinergi. Jangan pasial seperti ini, ada masalah Imigrasi yang disalahkan sementara dari awal tidak dilibatkan,” tandasnya.
Sebelumnya, operasi yang dilakukan tim terpadu Pemkab Boltim, ke 3 orang asing berkewarganegaraan China tersebut diamankan pada Rabu (15/5) saat berada di lokasi pertambangan Mogoyunggung, Desa Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Ke tiganya dilaporkan warga desa setempat kepada pemerintah daerah karena telah beraktivitas di lokasi pertambangan kurang lebih dua bulan terakhir.(Wan)