BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Polres Bolmut diminta untuk menelusuri dugaan penggunaan nota fiktif Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Bolmut mencurigai adanya praktik kerja sama antara SPBU Boroko dengan pihak DLHK Bolmut.
Menurut Ketua LP-KPK Bolmut, Fadli Alamri, SPBU Boroko diduga menerbitkan nota fiktif untuk pembelian BBM dengan oktan lebih tinggi dari yang sebenarnya dibeli.
Sebagai contoh, kendaraan yang diisi Pertalite (bensin dengan harga lebih rendah) diduga diberikan nota pembelian Pertamax (bensin dengan harga lebih tinggi). Begitupun dengan kendaraan yang diisi Solar (diesel) diduga diberikan nota pembelian Dexalite (jenis diesel yang lebih mahal).
Dugaannya, nota fiktif tersebut digunakan oleh DLHK Bolmut untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran BBM mereka kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Praktik ini dapat merugikan keuangan negara karena adanya selisih harga yang signifikan antar jenis BBM.
Lebih lanjut, Alamri menduga adanya praktik kolusi antara SPBU Boroko dengan pihak DLHK Bolmut, di mana SPBU tersebut diduga mengenakan biaya tambahan kepada pihak DLHK untuk penerbitan nota fiktif.
LP-KPK Bolmut mendesak lembaga penegak hukum untuk melakukan investigasi terkait dugaan ini. Mereka menyarankan agar penyidik melakukan pengecekan silang antara tanggal pada nota dengan rekaman CCTV SPBU Boroko untuk memverifikasi keaslian nota tersebut.
Sementara itu, Polres Bolmut bergerak cepat dengan melayangkan Undangan Klarifikasi dan permintaan Dokumen kepada pihak DLHK Bolmut.
Undangan bernomor B/267/III/2024/RESKRIM ini tertanggal 25 Maret 2024 dan ditujukan kepada Manejer SPBU Boroko.
Polres Bolmut juga telah memanggil pihak DLHK Bolmut untuk dimintai keterangan.“Terkait masalah ini, kami sedang mendalaminya” Ujar Kanit Tipikor Satu Polres Bolmut, IPTU Rio Kaluara Sasuang
Penulis : Chan