BOLMONGRAYA.CO, BUTON TENGAH — Kepala Desa Madongka melalui Sekretaris Desa (Sekdes) nya memastikan bahwa pekerjaan pembangunan kolam renang di Desanya tidak fiktif.
Hal itu sebagaimana diberitakan oleh wartawan marwahkepri.com di Buton Tengah dengan judul “Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kades Madongka Dilaporkan Warganya ke Polisi”.
Sekdes Madongka, Muhammad Awaludin pun berujar, berita yang ditulis oleh wartawan media tersebut masih banyak yang mesti diluruskan. Karena menurutnya, informasi yang dipublikasikan oleh yang bersangkutan melalui portal berita tersebut diragukan kebenarannya.
“Apalagi sampai ada tuduhan bahwa kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa Madongka yaitu pembangunan kolam renang itu fiktif. Faktanya di lapangan, pembangunan itu dilakukan melalui proses perencanaan yang panjang dan itu dilakukan secara berkelanjutan pasca dimulainya di tahun 2020,” ujarnya, saat konferensi pers, Jumat, (26/04/2024).
Awaludin merincikan, pelaksanaan pembangunan kolam renang di Desa nya itu dimulai sejak 2020. Dimana pada tahun 2020 pihaknya membangun kolam renang, toilet, dan gazebo. Sedangkan di tahun 2021 dimulainya pembuatan pagar hingga tahun 2022.
Awaludin menguraikan, pembangunan kolam renang itu juga masuk kedalam program Bursa Inovasi Desa. Yakni sebuah program yang didalam aturannya wajib dilaksanakan masing-masing Desa saat itu.
Bahkan peletakan batu pertama pembangunan kolam renang tersebut pun dihadiri oleh mantan Bupati Buton Tengah saat itu dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah.
“Maka sangat tidak mungkin kalau kegiatan itu fiktif. Makanya kita juga sangat menyangkan orang yang memberitakan itu dan sampai mempublish berita itu padahal tidak berdasar,” urainya.
Secara administrasi, berdasarkan pengakuan Awalaludin, pekerjaan pembangunan kolam renang di Desa Madongka itu telah diaudit oleh Badan Inspektorat Kabupaten Buton Tengah.
“Hasil audit menyatakan tidak ada temuan sama sekali,” tegasnya.
Sedangkan pembangunan jalan tani sebagaimana yang ditulis oleh wartawan yang bersangkutan, tutur Awaludin, merupakan kegiatan yang bersumber dara anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten.
“Jalan itu bukan kegiatan Pemerintah Desa,” tuturnya.
Atas masalah ini, Pemerintah Desa Madongka meminta kepada wartawan yang bersangkutan segera membuat pernyataan di media bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar. Karena menurutnya, yang bersangkutan tidak melakukan pemberitaan yang berimbang atau cover booth side.
“Untuk itu kami meng-ultimatum si penulis untuk mengklarifikasi paling lambat 2 x 24 jam,” ulti Awaludin.
Atas masalah itu juga, kuasa hukum, Pemerintah Desa Madongka, Law Office Husein Udin, SH dan Partner, meminta kepada yang bersangkutan untuk melakukan hak jawab atau klarifikasi dari lini berita yang dimuat oleh marwahkepri.com. Yang mana berita tersebut menurut Husein berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik.
“Kami selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum guna kepentingan klien kami karena berpotensi merugikan klien kami dan dapat menimbulkan polemik di Desa tersebut karena dampak dari pemberitaan tersebut. Maka kami meminta segera dilakukan klarifikasi atas termuatnya pemberitaan tersebut,” tutupnya.
Reporter: Sadly