BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyebabkan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM geram.
Hal tersebut ditegaskannya saat di temui awak media di D’ Talaga Resto , usai makan bersama dengan pejabat utama Polres Kotamobagu Kamis, 12 Maret 2020.
“Saya akan pastikan tidak akan ada lagi pertambangan emas tanpa izin di bumi Sulut ini. Sebab apapun alasannya, pertambangan yang ilegal dilarang,” tegas Lumowa.
Ia juga menambahkan bahwa para pelaku penambang emas yang menggunakan alat berat, sudah dipastikan akan tetap diproses, dan tidak akan dibiarkan lolos begitu saja.
“Penambangan yang mereka lakukan, jelas sudah pengrusakan lingkungan, dan ini jelas melanggar undang-undang Minerba nomor 04 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun, bisa melanggar UU lingkungan hidup, bisa juga melanggar UU konservasi sumber daya alam,” ungkapnya
Jendral dua bintang ini juga meminta dan menghimbau kepada Penambangan khusus rakyat untuk tidak lagi beraktivitas di lokasi pertambangan.
Yadi