BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lomba desain Maskot dan Jingle pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu (Pilwako) tahun 2024.
Kepala Divisi (Kadiv) SosDikLih, Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Hairun Laode SE, mengatakan, lomba yang digelar pihaknya terbuka untuk umum dengan syarat dan ketentuan.
“Untuk juara kami menyiapkan hadiah uang tunai total sebesar Rp20 juta. Masing-masing juara desain maskot Rp10 juta dan desain Jingle Rp10 juta. Pengiriman karya mulai tanggal 17 hingga 30 April 2024,” ujar Hairun.
Berikut sarat dan ketentuan lomba desain Maskot dan Jingle Pilwako tahun 2024:
Ketentuan Umum
A. Kriteria lomba desain maskot:
– Flora dan/atau Fauna khas Kota Kotamobagu.
– Kesenian khas Kota Kotamobagu | – Sejarah Budaya Kota Kotamobagu
B. Peserta adalah masyarakat umum (WNI) dibuktikan dengan identitas diri KTP/ SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah.
C. Desain bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta Pornografi.
D. Desain mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik dan mencerminkan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa,
E. Durasi Jingle minimal 120 detik dan maksimal 300 detik.
F. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis).
G. Setiap peserta mengirimkan maksimal 3 (tiga) desain yang merupakan hasil karya asli dan orisinil yang dapat dipertanggungjawabkan dan belum pernah dipublikasi atau diikutsertakan dalam lomba Maskot dan Jingle apapun (mengirimkan surat penyataan keaslian karya yang dibubuhi materai.
H. Masing-masing desain diberi nama/judul dan narasi singkat yang mengenai konsep/ide yang melatar belakangi, maksimal 150 kata, diketik diatas kertas A4 dengan ukuran spasi 1,5.
I. Kriteria penilaian terdiri dari orisinalitas karya, konsep/ide, kesesuaian tema dan keindahan (estetika) serta etnik dan budaya serta kearifan lokal Kota Kotamobagu.
J. Maskot dan Jingle tidak boleh menyebut dan menggambarkan logo, angka/nomor, gambar, warna, jargon partai politik/bakal calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu.
K. Maskot dan Jingle yang menjadi pemenang akan dijadikan materi sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu tahun 2024.
Ketentuan Khusus Maskot
1. Memberikan nama Maskot dan penjelasan singkat tentang konsep atau ide dari Maskot tersebut.
2. Desain Maskot harus dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan bagian depan, belakang dan samping.
3. Desain dikirimkan dalam bentuk hard file (cetak diatas A4) dan soft file Maskot dalam format JPEG dengan resolusi 300 dpi beserta file Cdr (Coreldrew) atau file Psd (Photshop) dalam flash disk juga bisa dikirim lewat email: kota_kotamobagu@kpu.go.id
4. Di dalam Maskot tidak boleh menyebut dan mengilustrasikan logo, angka/nomor, gambar, warna, jargon partai politik/Bakal calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu
Ketentuan Khusus Jingle
1. Lirik muda dipahami dan mengandung pesan “Pemilihan sebagai sarana integrasi bangsa” dan tidak mengandung unsur SARA.
2. Melodi enak didengar, mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik dan mencerminkan Pemilihan sebagai sarana integrasi bangsa.
3. Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 berdurasi minimal 120 detik dan maksimal 300 detik terdiri dari lagu, lirik dan tanda nada (chord).
4. Bahasa utama yang digunakan adalah bahasa Indonesia:
5. Peserta lomba Jingle baik perorangan maupun kelompok harus menyebut dengan jelas nama pencipta dan penyanyi jingle.
6. Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dibuat dalam format audio MP4 yang disimpan dalam flash disk, di kirim lewat alamat email KPU: kota_kotamobagu@kpu.go.id atau diantar langsung ke kantor KPU Kota Kotamobagu.
Penulis: Hendrawan Madjahia