• Latest
Pemkot Terbitkan SE Pembayaran THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Kotamobagu

Pemkot Terbitkan SE Pembayaran THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Kotamobagu

Senin, 25 Maret 2024
Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Jumat, 21 November 2025
PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

Kamis, 20 November 2025
Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Kamis, 20 November 2025
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Kamis, 20 November 2025
Permudah Akses Informasi dan Kualitas Pengawasan Bawaslu Sulut Hadirkan SIDAWAS

Permudah Akses Informasi dan Kualitas Pengawasan Bawaslu Sulut Hadirkan SIDAWAS

Kamis, 20 November 2025
Sasar Kalangan Pelajar, Satlantas Sosialisasikan Ops Zebra Samrat 2025 di SMA Negeri 2 Kotamobagu

Sasar Kalangan Pelajar, Satlantas Sosialisasikan Ops Zebra Samrat 2025 di SMA Negeri 2 Kotamobagu

Kamis, 20 November 2025
Terkait Hal ini, Weny Gaib Teken Nota Kesepakatan Bersama Kakanwil Direktorat Pemasyarakatan Sulut

Terkait Hal ini, Weny Gaib Teken Nota Kesepakatan Bersama Kakanwil Direktorat Pemasyarakatan Sulut

Rabu, 19 November 2025
Penandatanganan PKS, ini Ruang Lingkup Kerjasama Pemkot Kotamobagu dengan Bapas Kelas Satu Manado

Penandatanganan PKS, ini Ruang Lingkup Kerjasama Pemkot Kotamobagu dengan Bapas Kelas Satu Manado

Rabu, 19 November 2025
Porprov Sulut, Cabor Atletik Sumbang Satu Medali Emas untuk Kontingen Kotamobagu

Porprov Sulut, Cabor Atletik Sumbang Satu Medali Emas untuk Kontingen Kotamobagu

Selasa, 18 November 2025
Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas Anggota Persit, Kapolres Kotamobagu Sampaikan Ucapan Bela Sungkawa

Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas Anggota Persit, Kapolres Kotamobagu Sampaikan Ucapan Bela Sungkawa

Selasa, 18 November 2025
Pimpin Apel, AKBP Irwanto Sampaikan Pesan Kesederhanaan untuk Personel Polres Kotamobagu

Pimpin Apel, AKBP Irwanto Sampaikan Pesan Kesederhanaan untuk Personel Polres Kotamobagu

Selasa, 18 November 2025
Penyidik PNS Satpol PP Kotamobagu Limpahkan Tiga Perkara Pelanggaran Perda ke Pengadilan

Penyidik PNS Satpol PP Kotamobagu Limpahkan Tiga Perkara Pelanggaran Perda ke Pengadilan

Selasa, 18 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Minggu, November 23 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Pemkot Terbitkan SE Pembayaran THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Kotamobagu

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 25 Maret 2024
in Berita Utama, Kotamobagu, Terkini
0
Pemkot Terbitkan SE Pembayaran THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Kotamobagu

Surat Edaran tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh di Kota Kotamobagu

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 003/SETDA-KK/142/III/2024, tentang imbauan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024.

Surat edaran yang dilayangkan kepada seluruh pimpinan/pengurus perusahaan, BUMN dan BUMD di wilayah Kota Kotamobagu tersebut, ditandatangani Sekda Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta tertanggal 20 Maret 2024.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut  Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024.

Berikut ketentuan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

2. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Besaran THR keagamaan diberikan yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
4. Bagi pekerja telah mempunyai masa kerja 1 (bulan) bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan : masa kerja dibagi 12 bulan x 1 (satu) bulan upah.

5. bagi pekerja/buruh yang telah bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

6. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

7. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana poin 3 di atas, maka nilai THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan- perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

8. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Demikian isi surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 bagi perusahaan, BUMN dan BUMD di wilayah Kota Kotamobagu.

Penulis: Hendrawan Madjahia

Tags: Pembayaran THR keagamaanPemkot KotamobaguSurat Edaran
ShareTweet
Previous Post

Diumumkan KPU, Berikut Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan untuk Pilwako Kotamobagu 2024

Next Post

Inspeksi Gudang, Asripan Nani Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran

Next Post
Inspeksi Gudang, Asripan Nani Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran

Inspeksi Gudang, Asripan Nani Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Jumat, 21 November 2025
PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

Kamis, 20 November 2025
Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Kamis, 20 November 2025
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Kamis, 20 November 2025
Permudah Akses Informasi dan Kualitas Pengawasan Bawaslu Sulut Hadirkan SIDAWAS

Permudah Akses Informasi dan Kualitas Pengawasan Bawaslu Sulut Hadirkan SIDAWAS

Kamis, 20 November 2025
Sasar Kalangan Pelajar, Satlantas Sosialisasikan Ops Zebra Samrat 2025 di SMA Negeri 2 Kotamobagu

Sasar Kalangan Pelajar, Satlantas Sosialisasikan Ops Zebra Samrat 2025 di SMA Negeri 2 Kotamobagu

Kamis, 20 November 2025

TERKINI

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 21 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Desa (Pemdes) Pontodon Timur, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Bantuan...

Read moreDetails

PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 20 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dipadati barang bukti minuman beralkohol (Minol) hasil penyitaan Satpol PP Kota Kotamobagu. Barang bukti...

Read moreDetails

Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 20 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota Rendy V. Mangkat, menghadiri acara pembukaan Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 20 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- Patroli Pantera Satuan Samapta Polres Kotamobagu menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya sejumlah pelajar yang sering bolos dan berkumpul...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA