BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menerbitkan pengumuman tentang pencalonan perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu tahun 2024.
Disebutkan dalam pengumuman, bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu tahun 2024 melalui jalur perseorangan, diminta untuk melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan.
Dimana, untuk pemenuhan persyaratan dukungan itu sendiri dimulai sejak Minggu 5 Mei 2024 sampai dengan Senin 19 Agustus 2024.
Adapun syarat dukungan pencalonan perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu tahun 2024 yang harus dipenuhi yakni:
1. Kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen;
2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin pertama, harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Kotamobagu;
3. Menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK);
4. Melampirkan fotocopy KTP/surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan;
5. Bagi pendukungan yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
Penulis: Hendrawan Madjahia