BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Kejaksaan Negeri Kotamobagu menghentikan penuntutan terhadap tersangka atas nama DT yang dijerat dengan pasal 335 ayat I Ke-1 KUHP.
Penghentian perkara tersebut digelar lewat ekspose perkara Restorative Justice oleh Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prima Poluakan SH MH dan Kepala Sub Seksi A Intelijen Yohanes Mangara Uli Simarmata SH selaku Jaksa Fasilitator dalam perkara ini.
Ekpose perkara tersebut diikuti secara virtual Dir Oharda beserta jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin 18 Maret 2024.
Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Prima Poluakan SH MH, dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya benar. Perkara yang di ekspose atas nama tersangka berinisial DT dengan pasal yang disangkakan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkap Prima.
Diketahui bahwa RJ dalam perkara ini diupayakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
3. Tindak pidana yang dilakukan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000
4. Tersangka belum pernah di hukum.
5. Tersangka dan pihak korban sudah saling memaafkan dan sepakat untuk melakukan perdamaian
6. Adanya respon positif dari masyarakat dan pihak pemerintah/pemerintah desa.(*/Wan)