BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Besaran zakat fitrah bagi umat Islam di Kota Kotamobagu tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi resmi ditetapkan.
Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara Kemenag Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota Kotamobagu, MUI, Ormas Islam serta Baznas Kota Kotamobagu yang digelar pada Selasa 5 Maret 2024 lalu.
Plt Ketua Baznas Kota Kotamobagu Kamal Babay mengatakan, penentuan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan harga beras yang saat ini ada di pasaran.
“Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras sebanyak 1 (satu) sha’ (2,5 Kilogram) perjiwa,” ujar Kamal Babay di kantornya, Senin (18/3/2024).
Sementara bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang lanjutnya, diklasifikasikan sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Kamal menyebutkan, untuk Beras Kelas 1 (Superwin dan sejenisnya) Rp 17.000/Kg x 2,5 Kg (1 sha’) Rp 42.500, Beras Kelas II (Serayu dan sejenisnya) Rp 16.000 Kg x 2,5 Kg (sha’) Rp 40.000, Beras Kelas III PI Bali dan sejenisnya Rp 14.000 Kg x 2,5 Kg (sha’) Rp 35.000.
Dikatakannya juga, sebagaimana keputusan dalam rapat bersama, untuk Zakat Maal (Harta), Infaq dan Shadaqah pengumpulan dan penyalurannya diserahkan kepada Baznas Kota Kotamobagu.
“Sesuai kesepakatan dalam rapat bersama, untuk Infaq ditetapkan minimal Rp 20.000 per kepala keluarga, sedangkan untuk Infaq ASN, TNI, Polri minimal Rp 10.000 per jiwa dan dikumpulkan pada masing-masing unit kerja,” sebutnya.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah 2024, Kamal pun menghimbau bagi pengurus masjid di seluruh wilayah Kota Kotamobagu untuk segera menginformasikan kepada masyarakat tentang besaran zakat fitrah tahun ini.
“Dengan bagitu, diharapkan masyarakat akan bisa lebih awal menyetorkan zakatnya sehingga para pengurus masjid di masing-masing wilayah bisa segera mendistribusikan zakat kepada mustahiq yang berhak menerima,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia