BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Sempat tidak beroperasi selama Januari hingga akhir Februari, kini pos parkir milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) kembali beroperasi.
Menurut Kepala Dishub Kotamobagu, Anas Tungkagi, penonaktifan sejumlah 10 pos parkir Dishub dilakukan karena masih menunggu Peraturan daerah (Perda) baru, setelah Perda ditetapkan maka pos mulai beroperasi sejak tanggal 28 Februari 2024.
“Setelah ditetapkan Perda yang baru, terdapat perubahan tarif perparkiran, dimana tarif sebelumnya diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2019 dan tarif baru pada Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Anas, Selasa (5/3/2024).
Dikatakannya, retribusi parkir di Kota Kotamobagu merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk keberlanjutan pembangunan daerah.
“Target PAD retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp2,9 miliar, harapannya semoga Dishub Kotamobagu capai target seperti tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia