BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Tahapan masa tenang Pemilu, hari ini Senin 12 Februari 2024 memasuki hari ke dua.
Sesuai aturan, pada tahapan ini, tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun termasuk Alat Peraga Kampanye atau APK.
Terkait APK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu telah melayangkan surat pemberitahuan kepada partai politik peserta pemilu untuk membersihkan secara mandiri paling lambat sehari sebelum memasuki masa tenang.
Namun demikian, dari pantauan media, saat ini masih ada APK peserta Pemilu yang masih terpasang disejumlah titik.
Hal ini pun segera ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu dengan patroli penertiban bersama unsur terkait dalam hal ini Sat Pol PP Kotamobagu.
“Mulai kemarin kami bersama unsur terkait turun ke lapangan untuk membersihkan APK baik itu baliho, spanduk maupun atribut partai peserta pemilu yang masih terpasang dan saat ini penertiban masih terus dilakukan,” ujar Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit saat dihubungi bolmongraya.co.
Pun halnya APK yang saat ini masih terpasang di billboard dalam kawasan pusat kota, dengan tegas Arie menyampaikan akan menindaklanjutinya.
“Terkait APK yang terpasang di billboard, tanggal 9 Februari kemarin, kami sudah melayangkan surat imbauan ke advertising dan parpol yang bersangkutan. Hari ini akan kami koordinasikan lagi dengan mereka karena belum ada yang menurunkan,” tegas Arie.
Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 36 ayat (7) tentang kampanye pemilu, menyatakan bahwa peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam pasal 36 ayat (8) dan ayat (9) peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dengan tegas menyatakan, peserta pemilu yang melanggar ketentuan ayat (7) akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan alat peraga kampanye yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.
Penulis: Hendrawan Madjahia