BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar Sosialisasi, Promosi dan Diseminasi Kawasan Karya Cipta dan Merek Kolektif bagi para Pelaku Usaha di Kota Kotamobagu.
Kegiatan hasil kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara tersebut diselenggarakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Selasa 6 Februari 2024 kemarin.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu Ariono Potabuga, kegiatan yang digelar merupakan upaya pemerintah dalam mengkampanyekan sekaligus mendorong pentingnya perlindungan kekayaan intelektual setiap pelaku usaha yang memiliki produk sama untuk dapat mendaftarkan merek kolektifnya.
“Selama ini yang kita tahu bahwa ada pendaftaran merek secara individu dimana seseorang punya produk, kemudian didaftarkan sebagai perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai perlindungan atas merk. Berbeda saat ini, jika ada sekumpulan orang memiliki produk yang sama dan punya kekhasan di suatu daerah maka itu boleh didaftarkan sebagai merek kolektif,” terang Ariono.
Ariono mencontohkan, misalnya produk binarundak yang kekhasan wilayahnya di Kelurahan Motoboi Besar, maka bisa didaftarkan menjadi merek kolektif. Begitu juga produk Sapu Ijuk di Desa Sia karena diproduksi hampir semua masyarakat maka bisa didaftarkan menjadi merk kolektif.
“Jadi akan ditandai bahwa merek tersebut tidak hanya menjadi milik satu orang, namun sudah secara kolektif atau lebih dari satu orang,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk merk produk hasil usaha tersebut didaftarkan di Kemenkumham, fungsi Dinas Perdagangan sendiri hanya sebatas memfasilitasi.
“Pendaftarannya di Kemenkumham, nanti akan difasilitasi oleh Dinas Perdagangan Kotamobagu. Syarat mulai dari daftar anggota, deskripsi produk dan lain sebagainya,” tutup Ariono.
Penulis: Hendrawan Madjahia