BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Dalam waktu dekat, retribusi kendaraan di sejumlah pos parkir milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu bakal kembali beroperasi.
Sebagaimana dikatakan Kepala Dishub Kotamobagu Marham Anas Tungkagi, saat ini pihaknya tinggal menunggu koordinasi dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait nomor Perda baru yang menjadi landasan pemungutan retribusi tersebut.
“Pada bulan Januari semua sumber pendapatan Pemkot di OPD sejak keluar surat edaran off sementara karena revisi Perda. Perda yang baru ini mengacu ke undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah se Indonesia yang di tindaklanjuti kabupaten/kota dengan Perda masing-masing. Nah di Kota Kotamobagu sendiri saat ini sudah satu Perda untuk semua OPD dan sudah disahkan provinsi serta kementerian,” ungkap Anas, Selasa 6 Februari 2024.
Meski demikian Anas pun belum bisa memastikan waktu untuk pengaktifan kembali Pos Parkir.
“Tinggal menunggu surat resmi, karena nomor Perda sudah ada di BPKD, lebih cepat lebih baik karena sangat berimbas pada PAD di dinas-dinas termasuk di Dishub,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia