BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu dibawah pimpinan AKP Bayu Damara Hadi Putra STrK SIK, menggelar razia kendaraan pengguna knalpot brong di wilayah hukumnya.
Upaya penertiban ini dilakukan karena penggunaan knalpot brong dinilai sudah sangat meresahkan.
Sejumlah kendaraan berhasil terjaring dalam operasi yang digelar di Bundaran Paris Superstore, Selasa 9 Januari 2024.
Kendaraan yang terjaring langsung dilakukan penindakan berupa tilang serta diminta pengendara mengganti langsung dengan knalpot standar.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong karena akan ditindak tegas. Selain itu, saat berkendara lengkapi kendaraan dengan surat-surat serta selalu menaati peraturan lalu lintas agar tertib dan selamat di jalan raya,” tegas Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadyana.
Tercatat, sebanyak 48 kendaraan terjaring dalam operasi tersebut. 4 kendaraan menggunakan knalpot brong dan sisanya pelanggaran lalu lintas lainnya.
Penulis: Hendrawan