BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kotamobagu yang tidak mengikuti apel perdana pasca libur natal dan tahun baru 2024 bakal disanksi.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Ivone Rundengan.
Menurut Ivone, surat edaran apel kerja perdana sudah disampaikan ke seluruh instansi hingga pemerintah desa dan kelurahan, sehingga tidak ada alasan untuk mangkir pada pelaksanaan apel.
“Sesuai surat edaran yang ditandatangani Pj Walikota Kotamobagu, semua ASN dan THL wajib mengikuti apel kerja perdana tahun 2024 dan Pimpinan OPD tidak diperkenankan untuk memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” ujarnya.
Senada, Asisten Administrasi Umum Pemkot Kotamobagu Moch Agung Adati, mengatakan ASN yang tidak mengikuti apel perdana 4 Januari 2024 akan dikenakan sanksi tegas.
“Pasca cuti natal dan tahun baru 2024 tidak ada perpanjangan libur, semua wajib hadir pada apel kerja perdana. Bagi ASN yang tidak mengikuti apel hari ini tanpa ada alasan yang jelas ini akan diberikan sanksi tegas,” tegas Agung.
Adapun dasar pemberian sanksi lanjutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Bagian kepegawaian sedang menginventarisir ASN yang tidak ikut apel perdana untuk selanjutnya akan diberikan sanksi,” imbuhnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia