MANADO — Tahapan Pemilu 2024 kini telah sampai pada pendistribusian logistik yang akan digunakan sebagai materi saat pemungutan suara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara memberi perhatian penuh pada kondisi ini.
Komisioner Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, SPd, MH mengatakan, saat ini sudah ratusan ribu item logistik Pemilu telah berada di KPU Kabupaten/Kota.
“Kami sudah mengawasi pergerakannya bahkan semenjak dari proses produksi dan mengawal terus hingga pendistribusiannya,” sebut Zulkifli dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media dan Masyarakat pada Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, di Swissbel Hotel Maleosan, Minggu (17/12/2023) malam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini merinci, logistik dimaksud adalah 32.960 bilik suara, 35.518 kotak suara, 10.928 botol tinta, 263.243 segel dan 214.240 segel plastik.
Setelah sebelumnya Bawaslu Sulut mengecek langsung produsen logistik yang rata-rata berada di Pulau Jawa, pengawasan dilakukan pada jalur-jalur yang akan dilalui dalam proses distribusi. Dimulai dari pelabuhan hingga ke gudang penyimpanan.
Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima) Dr Johny Taroreh, SSos, MSi menyatakan, tugas pengawasan Bawaslu dalam pendistribusian dan secara umum proses penyelenggaraan Pemilu serta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 relatif berat.
“Alasannya Bawaslu terbatas personil, mereka berlima (personil Bawaslu Sulut) harus mengawasi dalam cakupan yang luas sekalipun punya juga komisioner di kabupaten/kota yang jumlahnya hanya 3 orang,” cetus Johny, saat menyampaikan materi “Peran Media Dalam Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024” di momen yang sama.
Apalagi menurut dia, pengawasan distribusi logistik adalah persoalan krusial mengingat hal itu menjadi salah satu instrumen penanda kesuksesan Pemilu tahun depan. Tetapi Bawaslu sendiri memiliki kewenangan istimewa karena keputusan terkait temuan pelanggaran sifatnya final dan mengikat hingga di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai amanat perundangan.
Johny kemudian membeber beberapa potensi pelanggaran dalam pendistribusian logistik ini. Antara lain, basis data perencanaan pengadaan logistik tidak akurat. Relevansinya pada jumlah logistik yang akan digunakan pemilih. Potensi lain adalah keamanan gudang penyimpanan logistik tersebut.
Di sisi lain, Bawaslu perlu mengawal agar proses distribusi ini berjalan tepat waktu, dengan tantangan yang dihadapi adalah penyaluran ke daerah-daerah kepulauan yang bisa terganggu karena cuaca. Tak sampai situ, lembaga ini ikut memastikan agar seluruh informasi dalam kertas suara harus akurat, mulai dari nama, nomor urut hingga foto calon.
“Jadi Bawaslu Sulut telah memproyeksikan potensi-potensi pelanggaran logistik berkaca pada pemilihan-pemilihan sebelumnya, sehingga bisa ambil langkah antisipasti”.
Dalam situasi itu, Johny menekankan peran media yang penting untuk berpartisipasi dalam pengawasan.
“Media ikut mengawasi sehingga kita bersama mewujudkan Pemilu yang jujur dan bersih,” kata dia lagi. (**)