BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pasca Terjadinya bencana banjir bandang yang meluluhlantakkan Dua desa yang terjadi di Kecamatan Sangtombolang tepatnya desa Domisil, desa Pangi dan Pangi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, terhitung sejak Kamis, 05 Maret 2020 sampai, 18 Maret 2020.
Kepala BPBD Bolmong Haris Dilapanga menjelaskan, masa tanggap darurat yang sudah ditetapkan ini sudah melalui proses analisa dan kajian dari Tim BPBD daerah.
“Penetapan masa tanggap darurat ini sudah melalui proses kajian dari kita, semua data sudah ada, sehingganya kami sudah mengetahui sampai dimana progres Penanggulangan bencana setiap harinya dengan terus melakukan evaluasi secara berkala,” kata Haris.
Haris menjelaskan, masa tanggap darurat ini tetap akan menyesuaikan dengan kondisi dilapangan.
“Kita akan sesuaikan dengan progres pemulihan dan kondisi di lapangan,” jelasnya
Diketahui, saat ini BPBD terus memverifikasi data yang dimiliki mereka dengan data yang dilaporkan oleh Pemerintah desa maupun data yang dilaporkan oleh masyarakat agar supaya tidak terjadi kesalahpahaman.
Yadi