• Latest
Terkait Perizinan eks Gedung Palapa, ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Kotamobagu

Terkait Perizinan eks Gedung Palapa, ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Kotamobagu

Kamis, 14 Desember 2023
SPBU Dendengan Dalam Jadi Sarang Mafia Solar Ilegal?

SPBU Dendengan Dalam Jadi Sarang Mafia Solar Ilegal?

Senin, 18 Agustus 2025
Semarak HUT Kemerdekaan RI, Bungas Automotor Kembali Gelar Lomba dan Game Menarik

Semarak HUT Kemerdekaan RI, Bungas Automotor Kembali Gelar Lomba dan Game Menarik

Senin, 18 Agustus 2025
Dipimpin Wali Kota, Upacara Peringatan HUT Ke 80 RI di Kotamobagu Berlangsung Khidmat

Dipimpin Wali Kota, Upacara Peringatan HUT Ke 80 RI di Kotamobagu Berlangsung Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025
Malam Resepsi Kenegaraan, Weny Gaib Ajak Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Malam Resepsi Kenegaraan, Weny Gaib Ajak Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, KPU Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80

Semangat Nasionalisme, KPU Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80

Minggu, 17 Agustus 2025
Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu 13,22 Gram, Satresnarkoba Polres Bolmong Amankan Dua Tersangka

Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu 13,22 Gram, Satresnarkoba Polres Bolmong Amankan Dua Tersangka

Sabtu, 16 Agustus 2025
Dikukuhkan Wali Kota, 36 Paskibraka Kotamobagu Siap Jalankan Tugas

Dikukuhkan Wali Kota, 36 Paskibraka Kotamobagu Siap Jalankan Tugas

Jumat, 15 Agustus 2025
Pemkot-DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD  Kotamobagu 2024

Pemkot-DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kotamobagu 2024

Jumat, 15 Agustus 2025
Perkuat Sinergitas, Kajari Kotamobagu Sambangi Pemkot Kotamobagu

Perkuat Sinergitas, Kajari Kotamobagu Sambangi Pemkot Kotamobagu

Jumat, 15 Agustus 2025
Rangkaian HUT Kemerdekaan RI, Pekan Depan Kejari Kotamobagu Gelar Pasar Murah

Rangkaian HUT Kemerdekaan RI, Pekan Depan Kejari Kotamobagu Gelar Pasar Murah

Jumat, 15 Agustus 2025
Khitanan Massal Gratis PJT II sebagai Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat

Khitanan Massal Gratis PJT II sebagai Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat

Jumat, 15 Agustus 2025
Semarakkan Hari Kemerdekaan, Kades Pontodon Timur Apresiasi Karang Taruna Perkasa

Semarakkan Hari Kemerdekaan, Kades Pontodon Timur Apresiasi Karang Taruna Perkasa

Jumat, 15 Agustus 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Selasa, Agustus 19 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Terkait Perizinan eks Gedung Palapa, ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Kotamobagu

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 14 Desember 2023
in Kotamobagu
0
Terkait Perizinan eks Gedung Palapa, ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Kotamobagu

Plt Kepala DPMPTSP Kotamobagu Meike R Sompotan

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Polemik perizinan eks Gedung Palapa yang sempat dimanfaatkan sebagai lokasi pasar, mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Kotamobagu.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Meike R. Sompotan, SH., menuturkan bahwa izin usaha yang dikantongi pengelola eks gedung palapa tidak sesuai dengan peruntukkannya. Dimana Nomor Induk Berusaha 9120012201713 dengan kode dan nama KBLI 6810 peruntukkannya adalah untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, dan sama sekali bukan untuk izin usaha pasar.

“Begitu pun dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi pengelola dengan Nomor 645/37/IV/2022, fungsi bangunannya adalah sebagai kantor atau gudang. Sekali lagi dari sisi fungsi bangunan bukan untuk lokasi pasar,” tutur Meike.

Permasalahan perizinan di lokasi eks gedung palapa lanjut Meike, memang sudah menjadi perhatian Pemkot sejak beberapa waktu lalu.

Pemkot bahkan sudah menggelar rapat bersama pihak pengelola eks gedung palapa sejak tahun 2022 lalu.

“Pada 2 September 2022 lalu, Pemkot menggelar rapat bersama pihak pengelola eks gedung palapa atas nama Ichsan Ismail Bareng. Dalam rapat pihak pengelola bahkan membuat surat pernyataan yang isinya antara lain mengakui bahwa pemanfaatan gedung eks palapa tidak sesuai peruntukkannya sebagaimana termuat dalam IMB yaitu sebagai kantor/gudang, dan pengelola bersedia mengurus kembali IMB terkait perubahan fungsi bangunan,” lanjut Meike.

Selain itu, pengelola juga berjanji selama pengurusan peralihan fungsi bangunan, bersedia untuk melakukan kegiatan hanya sebatas di dalam gedung dan tidak ada aktifitas berjualan di luar gedung, tidak ada aktifitas penjualan ikan mentah dan ayam hidup serta jumlah pedagang tidak melebihi 60 lapak.

“Dan apabila pihak pengelola tidak mematuhi dan memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berhak melakukan penertiban. Kegiatan usahanya hanya bersifat sementara dan sewaktu-waktu bisa ditertibkan ,” ucapnya.

Karena sampai batas waktu pengurusan IMB, pihak pengelola tak bisa menunjukkan perubahan IMB dan perizinan berusaha yang sesuai, maka Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan Surat Peringatan Pertama tertanggal 31 Oktober 2022.

“Sampai batas waktu yang ditentukan, pihak pengelola ternyata juga belum bisa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka pada tanggal 18 November 2022 kembali dilayangkan Surat Peringatan Kedua untuk segera menghentikan aktivitas berjualan dan menyewakan lapak di lokasi tersebut. Dan ini kemudian disusul penyampaian Surat Peringatan Ketiga tanggal 24 Mei 2023 untuk menghentikan aktifitas di lokasi ini karena pihak pengelola juga tak bisa memenuhi ketentuan yang ada. Intinya sebelum penertiban dilakukan, kami sudah berupaya melakukan prosedur dan ketentuan yang ada,” tandasnya.(*)

ShareTweet
Previous Post

PKM Upai Raih Akreditas Paripurna

Next Post

Penertiban Eks Gedung Palapa Sudah Sesuai Prosedur

Next Post
Terkait Perizinan eks Gedung Palapa, ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Kotamobagu

Penertiban Eks Gedung Palapa Sudah Sesuai Prosedur

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

SPBU Dendengan Dalam Jadi Sarang Mafia Solar Ilegal?

SPBU Dendengan Dalam Jadi Sarang Mafia Solar Ilegal?

Senin, 18 Agustus 2025
Semarak HUT Kemerdekaan RI, Bungas Automotor Kembali Gelar Lomba dan Game Menarik

Semarak HUT Kemerdekaan RI, Bungas Automotor Kembali Gelar Lomba dan Game Menarik

Senin, 18 Agustus 2025
Dipimpin Wali Kota, Upacara Peringatan HUT Ke 80 RI di Kotamobagu Berlangsung Khidmat

Dipimpin Wali Kota, Upacara Peringatan HUT Ke 80 RI di Kotamobagu Berlangsung Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025
Malam Resepsi Kenegaraan, Weny Gaib Ajak Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Malam Resepsi Kenegaraan, Weny Gaib Ajak Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, KPU Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80

Semangat Nasionalisme, KPU Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80

Minggu, 17 Agustus 2025
Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu 13,22 Gram, Satresnarkoba Polres Bolmong Amankan Dua Tersangka

Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu 13,22 Gram, Satresnarkoba Polres Bolmong Amankan Dua Tersangka

Sabtu, 16 Agustus 2025

TERKINI

SPBU Dendengan Dalam Jadi Sarang Mafia Solar Ilegal?

SPBU Dendengan Dalam Jadi Sarang Mafia Solar Ilegal?
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 18 Agustus 2025
0

MANADO - Aktivitas mencurigakan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.951.05. yang terletak di Jalan Pingkan Matindas No.117,...

Read moreDetails

Semarak HUT Kemerdekaan RI, Bungas Automotor Kembali Gelar Lomba dan Game Menarik

Semarak HUT Kemerdekaan RI, Bungas Automotor Kembali Gelar Lomba dan Game Menarik
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 18 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Lomba lari 3 Kilometer khusus masyarakat Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, turut menyemarakkan suasana peringatan HUT Kemerdekaan...

Read moreDetails

Dipimpin Wali Kota, Upacara Peringatan HUT Ke 80 RI di Kotamobagu Berlangsung Khidmat

Dipimpin Wali Kota, Upacara Peringatan HUT Ke 80 RI di Kotamobagu Berlangsung Khidmat
by Redaksi Bolmong Raya
Minggu, 17 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke 80 Republik Indonesia di Kota Kotamobagu berjalan tertib dan khidmat. Upacara yang digelar...

Read moreDetails

Malam Resepsi Kenegaraan, Weny Gaib Ajak Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Malam Resepsi Kenegaraan, Weny Gaib Ajak Kobarkan Semangat Kemerdekaan
by Redaksi Bolmong Raya
Minggu, 17 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Resepsi kenegaraan menutup rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Kotamobagu. Kegiatan yang dihadiri...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA