• Latest
Tindaklanjut Putusan Pidana Pemilu, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU Kotamobagu

Tindaklanjut Putusan Pidana Pemilu, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU Kotamobagu

Selasa, 5 Desember 2023
Sasar Pemilih Pemula KPU Datangi Smandu Kotamobagu

Sasar Pemilih Pemula KPU Datangi Smandu Kotamobagu

Kamis, 24 Juli 2025
Via Daring, Weny Gaib Ikuti Peluncuran Kelembagaan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan

Via Daring, Weny Gaib Ikuti Peluncuran Kelembagaan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan

Senin, 21 Juli 2025
Didampingi Ketua PKK, Wali Kota Weny Gaib Kunker ke Kecamatan Kotamobagu Utara

Didampingi Ketua PKK, Wali Kota Weny Gaib Kunker ke Kecamatan Kotamobagu Utara

Senin, 21 Juli 2025
Edukasi Bahaya Kebakaran, Damkar Kotamobagu Gelar Sosialisasi di Lingkungan Sekolah

Edukasi Bahaya Kebakaran, Damkar Kotamobagu Gelar Sosialisasi di Lingkungan Sekolah

Jumat, 18 Juli 2025
Komitmen Jaga Trantibum, Satpol PP Kotamobagu Giatkan Patwas

Komitmen Jaga Trantibum, Satpol PP Kotamobagu Giatkan Patwas

Jumat, 18 Juli 2025
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Weny Gaib Teken Kesepakatan dengan Universitas Muhammadiyah Manado

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Weny Gaib Teken Kesepakatan dengan Universitas Muhammadiyah Manado

Kamis, 17 Juli 2025
Jabat Sekdaprov Sulut, Weny Gaib Ucapkan Selamat ke Tahlis Galang

Jabat Sekdaprov Sulut, Weny Gaib Ucapkan Selamat ke Tahlis Galang

Kamis, 17 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Dukung Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2025

Pemkot Kotamobagu Dukung Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2025

Rabu, 16 Juli 2025
DKP Kotamobagu Gelar GPM Mandiri, Kurang Sejam Bahan Habis Terjual

DKP Kotamobagu Gelar GPM Mandiri, Kurang Sejam Bahan Habis Terjual

Rabu, 16 Juli 2025
Satresnarkoba Polres Kotamobagu, Kembali Gagalkan Pengiriman Paket Sabu Lintas Provinsi

Satresnarkoba Polres Kotamobagu, Kembali Gagalkan Pengiriman Paket Sabu Lintas Provinsi

Rabu, 16 Juli 2025
Sasar Pelanggaran Kasat Mata, Ops Samrat 2025 Polres Kotamobagu Resmi Dimulai

Sasar Pelanggaran Kasat Mata, Ops Samrat 2025 Polres Kotamobagu Resmi Dimulai

Selasa, 15 Juli 2025
Dinas Pol PP Kotamobagu Sosialisasikan Aplikasi SIAP TERTIB di Lingkungan Sekolah

Dinas Pol PP Kotamobagu Sosialisasikan Aplikasi SIAP TERTIB di Lingkungan Sekolah

Selasa, 15 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Minggu, Juli 27 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Tindaklanjut Putusan Pidana Pemilu, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU Kotamobagu

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 5 Desember 2023
in Kotamobagu
0
Tindaklanjut Putusan Pidana Pemilu, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU Kotamobagu

Penyerahan Saran Perbaikan terkait penghapusan salah satu Caleg dalam DCT oleh Bawaslu ke KPU Kotamobagu

0
SHARES
187
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Bawaslu Kota Kotamobagu menyampaikan Saran Perbaikan dan salinan putusan pengadilan atas perkara pidana pemilu nomor : 308/Pid.Sus/2023/PN Kotamobagu, Selasa 5 November 2023.

Sebelumnya, Jumat 29 september 2023 Bawaslu Kotamobagu menerima laporan atas dugaan tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu.

Laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut dilaporkan oleh salah satu warga Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas dugaan penggunaan dokumen (ijazah) palsu yang dilakukan oleh salah satu Bacaleg di Dapil 4 Kota Kotamobagu.

Perkara yang dilaporkan tersebut kemudian diregistrasi oleh Bawaslu Kotamobagu dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kotamobagu dalam penanganan pelanggaran dugaan tindak Pidana Pemilu.

Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kotamobagu melakukan penerusan ke Polres Kotamobagu untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan pada tanggal 18 Oktober 2023.

Hasil pemeriksaan para saksi dan berbagai unsur yang terlibat dalam laporan ini kemudian memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu dan dilanjutkan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Sebelumnya, Perempuan yang berumur 51 tahun ini dilaporkan dan telah ditahan oleh Penyidik Gakkumdu dengan status Wajib Lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Oktober 2023.

Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai Tersangka, Perempuan dengan inisial AU ini masih ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) di Dapil 4 Kotamobagu Barat oleh KPU Kotamobagu karena belum memiliki putusan inkra dari Pengadilan.

Proses persidangan dilakukan sejak hari Selasa 21 November 2023 untuk pembacaan dakwaan.

Kamis 23 November 2023 sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari Penuntut Umum dan kemudian pada hari Jumat 24 November 2023 sidang dilanjutkan dengan saksi dari Penuntut Umum.

Senin 27 November 2023 persidangan dilanjutkan dengan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum kemudian pada hari Selasa 28 November 2023 dilanjutkan dengan sidang Pembelaan Terdakwa.

Kemudian pada Hari Rabu 29 November 2023 dilaksanakan sidang pembacaan Putusan.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, terdakwa dengan inisial AU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana “Dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.

Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdakwa sebelumnya dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda sebesar RP 5.000.000,-(lima juta rupiah) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hakim kemudian memutuskan pidana terhadap perempuan 51 tahun tersebut dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah RP. 5.000.000,00 (lima juta rupiah.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut Bawaslu Kotamobagu kemudian menyampaikan saran perbaikan untuk penghapusan nama Caleg tersebut dalam DCT dengan melampirkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Saran Perbaikan tersebut disampaikan oleh Bawaslu Kotamobagu pada hari Selasa 5 Desember 2023 dan diterima langsung oleh Anggota KPU Kotamobagu.

Anggota Bawaslu Kotamobagu, Arie S. Mokodompit, S.T mengatakan bahwa Bawaslu Kotamobagu akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan atas saran perbaikan tersebut.

“Bawaslu Kotamobagu akan terus melakukan koordinasi dengan KPU Kotamobagu serta akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan KPU mengeluarkan SK perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kotamobagu berdasarkan surat saran perbaikan tersebut” ucap Arie.

Koordinator Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas tersebut juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap penerbitan SK Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kotamobagu nantinya tidak hanya berdasarkan Saran Perbaikan tersebut.

Menurutnya juga pada calon Anggota DPRD Kotamobagu dengan status pekerjaan yang wajib mundur dan tidak memasukan keputusan pemberhentian sampai pada tanggal 3 Desember 2023.

“Saat ini Bawaslu juga telah menerima instruksi untuk melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten/kota mengeluarkan SK perubahan Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD yang wajib mengundurkan diri dan belum memasukan keputusan pemberhentian sampai dengan tanggal 3 Desember 2023” tegas Arie.

Hal ini jelas termuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 28.(**)

Tags: Arie Setiawan MokodompitBawaslu KotamobaguPidana Pemilu
ShareTweet
Previous Post

Intensitas Hujan Meningkat, Asrianty Imbau Warga Tetap Waspada

Next Post

Bersama TP PKK Dinkes Kotamobagu Gelar Sosialisasi Pencegahan DBD

Next Post
Bersama TP PKK Dinkes  Kotamobagu Gelar Sosialisasi Pencegahan DBD

Bersama TP PKK Dinkes Kotamobagu Gelar Sosialisasi Pencegahan DBD

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Sasar Pemilih Pemula KPU Datangi Smandu Kotamobagu

Sasar Pemilih Pemula KPU Datangi Smandu Kotamobagu

Kamis, 24 Juli 2025
Via Daring, Weny Gaib Ikuti Peluncuran Kelembagaan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan

Via Daring, Weny Gaib Ikuti Peluncuran Kelembagaan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan

Senin, 21 Juli 2025
Didampingi Ketua PKK, Wali Kota Weny Gaib Kunker ke Kecamatan Kotamobagu Utara

Didampingi Ketua PKK, Wali Kota Weny Gaib Kunker ke Kecamatan Kotamobagu Utara

Senin, 21 Juli 2025
Edukasi Bahaya Kebakaran, Damkar Kotamobagu Gelar Sosialisasi di Lingkungan Sekolah

Edukasi Bahaya Kebakaran, Damkar Kotamobagu Gelar Sosialisasi di Lingkungan Sekolah

Jumat, 18 Juli 2025
Komitmen Jaga Trantibum, Satpol PP Kotamobagu Giatkan Patwas

Komitmen Jaga Trantibum, Satpol PP Kotamobagu Giatkan Patwas

Jumat, 18 Juli 2025
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Weny Gaib Teken Kesepakatan dengan Universitas Muhammadiyah Manado

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Weny Gaib Teken Kesepakatan dengan Universitas Muhammadiyah Manado

Kamis, 17 Juli 2025

TERKINI

Sasar Pemilih Pemula KPU Datangi Smandu Kotamobagu

Sasar Pemilih Pemula KPU Datangi Smandu Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 24 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Kotamobagu, pasca Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dilaksanakan, tetap gencar melakukan pendidikan...

Read moreDetails

Via Daring, Weny Gaib Ikuti Peluncuran Kelembagaan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan

Via Daring, Weny Gaib Ikuti Peluncuran Kelembagaan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 21 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, mengikuti secara daring peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi...

Read moreDetails

Didampingi Ketua PKK, Wali Kota Weny Gaib Kunker ke Kecamatan Kotamobagu Utara

Didampingi Ketua PKK, Wali Kota Weny Gaib Kunker ke Kecamatan Kotamobagu Utara
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 21 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama Ketua TP PKK Kota Kotamobagu, Ny. Rindah Gaib Mokoginta, melakukan kunjungan kerja...

Read moreDetails

Edukasi Bahaya Kebakaran, Damkar Kotamobagu Gelar Sosialisasi di Lingkungan Sekolah

Edukasi Bahaya Kebakaran, Damkar Kotamobagu Gelar Sosialisasi di Lingkungan Sekolah
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 18 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan edukasi kebencanaan melalui sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Giat kali...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA