• Latest
Tindaklanjut Putusan Pidana Pemilu, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU Kotamobagu

Tindaklanjut Putusan Pidana Pemilu, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU Kotamobagu

Selasa, 5 Desember 2023
Jajaki Kerjasama Metode Pengelolaan Sampah, Wali Kota Kotamobagu Kunjungi PT Pindad Persero

Jajaki Kerjasama Metode Pengelolaan Sampah, Wali Kota Kotamobagu Kunjungi PT Pindad Persero

Jumat, 7 November 2025
Kunker ke Polres Kotamobagu, Wakapolda Sulut Tekankan Penguatan Kinerja Personil

Kunker ke Polres Kotamobagu, Wakapolda Sulut Tekankan Penguatan Kinerja Personil

Jumat, 7 November 2025
Mahasiswi KKN-T Literasi UNIMA Barsama TBM Boodked Sukses Gelar Program Literasi di SDN 2 Pobundayan

Mahasiswi KKN-T Literasi UNIMA Barsama TBM Boodked Sukses Gelar Program Literasi di SDN 2 Pobundayan

Jumat, 7 November 2025
Terbukti Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2010, Tiga Pelaku Usaha di Kotamobagu Ditetapkan Tersangka

Terbukti Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2010, Tiga Pelaku Usaha di Kotamobagu Ditetapkan Tersangka

Jumat, 7 November 2025
Bacakan Amanat Kapolri, Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Pasukan Penanggulangan Bencana

Bacakan Amanat Kapolri, Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Pasukan Penanggulangan Bencana

Jumat, 7 November 2025
Dimulai Pekan Depan, Panpel Gelar Drawing Grup Peserta Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup 2025

Dimulai Pekan Depan, Panpel Gelar Drawing Grup Peserta Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup 2025

Kamis, 6 November 2025
Wujud Kepedulian, Kapolres Kotamobagu Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bolmong

Wujud Kepedulian, Kapolres Kotamobagu Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bolmong

Kamis, 6 November 2025
Nama Kasi Intel Kejari Kotamobagu Dicatut, Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan

Nama Kasi Intel Kejari Kotamobagu Dicatut, Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan

Kamis, 6 November 2025
Wujud Kepedulian, Pemkot Kotamobagu Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Kabupaten Bolmong

Wujud Kepedulian, Pemkot Kotamobagu Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Kabupaten Bolmong

Rabu, 5 November 2025
Keberadaan Tambang Potolo dan Oboy, Berikan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat Penambang

Keberadaan Tambang Potolo dan Oboy, Berikan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat Penambang

Rabu, 5 November 2025
Gelar Perkara Bersama APH, Waktu Dekat Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kepemilikan Minol Tanpa Izin

Gelar Perkara Bersama APH, Waktu Dekat Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kepemilikan Minol Tanpa Izin

Rabu, 5 November 2025
Jelang Porprov 2025, Percasi Kotamobagu dan Bolmong Gelar Pertandingan Eksebisi

Jelang Porprov 2025, Percasi Kotamobagu dan Bolmong Gelar Pertandingan Eksebisi

Selasa, 4 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Jumat, November 7 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Tindaklanjut Putusan Pidana Pemilu, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU Kotamobagu

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 5 Desember 2023
in Kotamobagu
0
Tindaklanjut Putusan Pidana Pemilu, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU Kotamobagu

Penyerahan Saran Perbaikan terkait penghapusan salah satu Caleg dalam DCT oleh Bawaslu ke KPU Kotamobagu

0
SHARES
187
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Bawaslu Kota Kotamobagu menyampaikan Saran Perbaikan dan salinan putusan pengadilan atas perkara pidana pemilu nomor : 308/Pid.Sus/2023/PN Kotamobagu, Selasa 5 November 2023.

Sebelumnya, Jumat 29 september 2023 Bawaslu Kotamobagu menerima laporan atas dugaan tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu.

Laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut dilaporkan oleh salah satu warga Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas dugaan penggunaan dokumen (ijazah) palsu yang dilakukan oleh salah satu Bacaleg di Dapil 4 Kota Kotamobagu.

Perkara yang dilaporkan tersebut kemudian diregistrasi oleh Bawaslu Kotamobagu dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kotamobagu dalam penanganan pelanggaran dugaan tindak Pidana Pemilu.

Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kotamobagu melakukan penerusan ke Polres Kotamobagu untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan pada tanggal 18 Oktober 2023.

Hasil pemeriksaan para saksi dan berbagai unsur yang terlibat dalam laporan ini kemudian memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu dan dilanjutkan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Sebelumnya, Perempuan yang berumur 51 tahun ini dilaporkan dan telah ditahan oleh Penyidik Gakkumdu dengan status Wajib Lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Oktober 2023.

Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai Tersangka, Perempuan dengan inisial AU ini masih ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) di Dapil 4 Kotamobagu Barat oleh KPU Kotamobagu karena belum memiliki putusan inkra dari Pengadilan.

Proses persidangan dilakukan sejak hari Selasa 21 November 2023 untuk pembacaan dakwaan.

Kamis 23 November 2023 sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari Penuntut Umum dan kemudian pada hari Jumat 24 November 2023 sidang dilanjutkan dengan saksi dari Penuntut Umum.

Senin 27 November 2023 persidangan dilanjutkan dengan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum kemudian pada hari Selasa 28 November 2023 dilanjutkan dengan sidang Pembelaan Terdakwa.

Kemudian pada Hari Rabu 29 November 2023 dilaksanakan sidang pembacaan Putusan.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, terdakwa dengan inisial AU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana “Dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.

Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdakwa sebelumnya dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda sebesar RP 5.000.000,-(lima juta rupiah) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hakim kemudian memutuskan pidana terhadap perempuan 51 tahun tersebut dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah RP. 5.000.000,00 (lima juta rupiah.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut Bawaslu Kotamobagu kemudian menyampaikan saran perbaikan untuk penghapusan nama Caleg tersebut dalam DCT dengan melampirkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Saran Perbaikan tersebut disampaikan oleh Bawaslu Kotamobagu pada hari Selasa 5 Desember 2023 dan diterima langsung oleh Anggota KPU Kotamobagu.

Anggota Bawaslu Kotamobagu, Arie S. Mokodompit, S.T mengatakan bahwa Bawaslu Kotamobagu akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan atas saran perbaikan tersebut.

“Bawaslu Kotamobagu akan terus melakukan koordinasi dengan KPU Kotamobagu serta akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan KPU mengeluarkan SK perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kotamobagu berdasarkan surat saran perbaikan tersebut” ucap Arie.

Koordinator Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas tersebut juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap penerbitan SK Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kotamobagu nantinya tidak hanya berdasarkan Saran Perbaikan tersebut.

Menurutnya juga pada calon Anggota DPRD Kotamobagu dengan status pekerjaan yang wajib mundur dan tidak memasukan keputusan pemberhentian sampai pada tanggal 3 Desember 2023.

“Saat ini Bawaslu juga telah menerima instruksi untuk melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten/kota mengeluarkan SK perubahan Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD yang wajib mengundurkan diri dan belum memasukan keputusan pemberhentian sampai dengan tanggal 3 Desember 2023” tegas Arie.

Hal ini jelas termuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 28.(**)

Tags: Arie Setiawan MokodompitBawaslu KotamobaguPidana Pemilu
ShareTweet
Previous Post

Intensitas Hujan Meningkat, Asrianty Imbau Warga Tetap Waspada

Next Post

Bersama TP PKK Dinkes Kotamobagu Gelar Sosialisasi Pencegahan DBD

Next Post
Bersama TP PKK Dinkes  Kotamobagu Gelar Sosialisasi Pencegahan DBD

Bersama TP PKK Dinkes Kotamobagu Gelar Sosialisasi Pencegahan DBD

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Jajaki Kerjasama Metode Pengelolaan Sampah, Wali Kota Kotamobagu Kunjungi PT Pindad Persero

Jajaki Kerjasama Metode Pengelolaan Sampah, Wali Kota Kotamobagu Kunjungi PT Pindad Persero

Jumat, 7 November 2025
Kunker ke Polres Kotamobagu, Wakapolda Sulut Tekankan Penguatan Kinerja Personil

Kunker ke Polres Kotamobagu, Wakapolda Sulut Tekankan Penguatan Kinerja Personil

Jumat, 7 November 2025
Mahasiswi KKN-T Literasi UNIMA Barsama TBM Boodked Sukses Gelar Program Literasi di SDN 2 Pobundayan

Mahasiswi KKN-T Literasi UNIMA Barsama TBM Boodked Sukses Gelar Program Literasi di SDN 2 Pobundayan

Jumat, 7 November 2025
Terbukti Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2010, Tiga Pelaku Usaha di Kotamobagu Ditetapkan Tersangka

Terbukti Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2010, Tiga Pelaku Usaha di Kotamobagu Ditetapkan Tersangka

Jumat, 7 November 2025
Bacakan Amanat Kapolri, Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Pasukan Penanggulangan Bencana

Bacakan Amanat Kapolri, Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Pasukan Penanggulangan Bencana

Jumat, 7 November 2025
Dimulai Pekan Depan, Panpel Gelar Drawing Grup Peserta Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup 2025

Dimulai Pekan Depan, Panpel Gelar Drawing Grup Peserta Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup 2025

Kamis, 6 November 2025

TERKINI

Jajaki Kerjasama Metode Pengelolaan Sampah, Wali Kota Kotamobagu Kunjungi PT Pindad Persero

Jajaki Kerjasama Metode Pengelolaan Sampah, Wali Kota Kotamobagu Kunjungi PT Pindad Persero
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 7 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib Sp.M, bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat SH MH, mengunjungi...

Read moreDetails

Kunker ke Polres Kotamobagu, Wakapolda Sulut Tekankan Penguatan Kinerja Personil

Kunker ke Polres Kotamobagu, Wakapolda Sulut Tekankan Penguatan Kinerja Personil
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 7 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol. Awi Setiyono SIK M.Hum, menekankan penguatan kinerja melalui Panca Siap dan program Quick...

Read moreDetails

Mahasiswi KKN-T Literasi UNIMA Barsama TBM Boodked Sukses Gelar Program Literasi di SDN 2 Pobundayan

Mahasiswi KKN-T Literasi UNIMA Barsama TBM Boodked Sukses Gelar Program Literasi di SDN 2 Pobundayan
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 7 November 2025
0

MAHASISWI Kuliah Kerja Nyata T-Literasi Universitas Negeri Manado (UNIMA) di Pobundayan bekerja sama dengan Taman Baca Masyarakat (TBM) Booked sukses...

Read moreDetails

Terbukti Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2010, Tiga Pelaku Usaha di Kotamobagu Ditetapkan Tersangka

Terbukti Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2010, Tiga Pelaku Usaha di Kotamobagu Ditetapkan Tersangka
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 7 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Kotamobagu menetapkan tersangka dalam perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA