BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, untuk Pemilihan Umum tahun 2024, pada Jum’at, 03/11/2023.
Dalam prosesnya, penetapan DCT ini melalui Rapat Pleno yang dihadiri partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur TNI dan Polri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Bolmut, Nur Apri L. Usman, mengatakan jika penetapan DCT ini mencakup calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, dan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurutnya, proses penetapan DCT ini berlangsung tanpa perubahan yang signifikan dibandingkan dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan sebelumnya.
Pasca Penetapan DCT pada 03/11/2023 itu, besoknya pada 04 November 2023 disusul surat pengumuman dengan nomor 598/PL.01.4-Pu/7108/2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Raykat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Pengumuman ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 85 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bolmut Nomor 220 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Bolmut.
Adapun berdasarkan rekapitulasi Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Bolmut, dari 17 partai politik peserta pemilu, 12 partai memiliki calon tetap dengan keterwakilan perempuan diatas 30%, sisanya 5 partai tidak memiliki calon tetap, yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang dan Partai Ummat.
Penulis : Chan