MANADO – Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga pelaku berhasil dibekuk.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 5 unit motor,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Sugeng Wahyudi Santoso pada Konferensi Pers di Mapolresta Manado, Senin (23/10/2023).
Sugeng mengatakan, tim bentukannya, Resmob On The Road (ROTR) awalnya menangkap pria berinisial JM di Kelurahan Ranotana Sario, 17 Oktober lalu.
Residivis kasus yang sama itu sebelumnya teridentifikasi melalui CCTV sedang mencuri motor di RSUP Prof RD Kandou Malalayang, Minggu 10 September 2023, sekitar pukul 04.00 WITA.
Pada penyelidikan lanjut, JM mengaku telah lima kali melakukan pencurian motor dan dijual ke wilayah Modoinding, Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan. Juga terungkap dua nama bagian dari komplotannya berinisial MR dan RB.
“Dua pelaku ini juga ditangkap anggota kami, lalu menyita lima motor curian yang dijual di wilayah Modoinding,” ungkap Sugeng.
Namun MR kemudian diserahkan ke Polres Minahasa dengan barang bukti satu unit motor Yamaha NMax karena pencurian terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa.
Sedangkan RB diserahkan ke Polres Tomohon bersama tiga unit motor jenis Honda Beat, Honda Sonic dan Yamaha Aerox.
“Untuk JM diproses hukum di Polresta Manado dengan barang bukti motor Honda Beat yang dicurinya di parkiran RSUP Kandou Malalayang,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.
Patah Setir Jadi Modus Pencurian
Pada konferensi pers di Mapolresta Manado, Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso yang didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono juga mengungkap modus yang dilakukan oleh JM. Caranya dengan mematahkan kunci stang (setir) motor menggunakan tangan dan kaki.
“Pelaku ini lalu mendorong motor menjauhi lokasi parkir lalu menghidupkan mesin motor dengan menyambung soket stater,” ujar Sugeng.
Lanjut Sugeng, motor curian lalu dijual ke wilayah Minahasa Selatan dengan harga beragam, tergantung merek dan tahun keluaran motor. Biasanya harga berkisar dari Rp2 jutaan hingga Rp4 jutaan.
“Motifnya karena ekonomi, apalagi JM ini belum lama bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting karena kasus yang sama,” pungkas Sugeng.
Penulis/Editor: Asrar Yusuf