• Latest
Sinarmas MSIG Life Bayarkan Rp1,3 Triliun Total Klaim dan Manfaat Semester Satu 2023

Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sulut, Ini Penjelasan Sinarmas MSIG Life

Selasa, 5 September 2023
Dianggarkan Tahun Depan, Pemkot Kotamobagu Pastikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov XII Sulut

Dianggarkan Tahun Depan, Pemkot Kotamobagu Pastikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov XII Sulut

Selasa, 2 Desember 2025
Weny Gaib Sambut Hangat Kunjungan Danyon Yonif TP 868/Bantong Sakti

Weny Gaib Sambut Hangat Kunjungan Danyon Yonif TP 868/Bantong Sakti

Selasa, 2 Desember 2025
Wakil Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke 54

Wakil Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke 54

Senin, 1 Desember 2025
Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI, Rendy Mangkat Bacakan Sambutan Mendikdasmen

Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI, Rendy Mangkat Bacakan Sambutan Mendikdasmen

Senin, 1 Desember 2025
Tahapan Pendaftaran Lomba IGA Kota Kotamobagu 2025 Kembali Diperpanjang

Tahapan Pendaftaran Lomba IGA Kota Kotamobagu 2025 Kembali Diperpanjang

Sabtu, 29 November 2025
Dorong Sektor Pendidikan, Weny Gaib Buka FGD Pengusunan Master Plan Pendidikan

Dorong Sektor Pendidikan, Weny Gaib Buka FGD Pengusunan Master Plan Pendidikan

Jumat, 28 November 2025
Ops Zebra Samrat 2025, Satlantas Polres Kotamobagu Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran

Ops Zebra Samrat 2025, Satlantas Polres Kotamobagu Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran

Jumat, 28 November 2025
Dalami Temuan Razia, Satpol PP Panggil Tiga Pemilik Tempat Hiburan Malam di Kotamobagu

Dalami Temuan Razia, Satpol PP Panggil Tiga Pemilik Tempat Hiburan Malam di Kotamobagu

Jumat, 28 November 2025
Stabilisasi Harga dan Pasokan Jelang Nataru, DKP Kotamobagu dan DKP Sulut Gelar GPM Subsidi

Stabilisasi Harga dan Pasokan Jelang Nataru, DKP Kotamobagu dan DKP Sulut Gelar GPM Subsidi

Kamis, 27 November 2025
Tingkatkan SDM Unggul, Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kelitbangan

Tingkatkan SDM Unggul, Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kelitbangan

Kamis, 27 November 2025
Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan Pangan bagi 4.932 KPM

Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan Pangan bagi 4.932 KPM

Rabu, 26 November 2025
Digelar Balai PGAMBGT, Kepala BPBD Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Mitigasi Bencana Geologi

Digelar Balai PGAMBGT, Kepala BPBD Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Mitigasi Bencana Geologi

Rabu, 26 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Rabu, Desember 3 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sulut, Ini Penjelasan Sinarmas MSIG Life

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 5 September 2023
in Ekonomi, Hukrim, Manado, Sulut
0
Sinarmas MSIG Life Bayarkan Rp1,3 Triliun Total Klaim dan Manfaat Semester Satu 2023
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANADO – Dua karyawan PT. Sinarmas MSIG Life memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Jumat (1/9/2023). Pemanggilan terkait laporan para korban dalam kasus yang melibatkan Swita Glorite Supit selaku mantan pemasar Sinarmas MSIG Life.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 7 jam, Kuasa Hukum Sinarmas MSIG Life Jhonshon Manik, SH MH dari ANR Law Firm memberikan penjelasan terkait jalannya kasus tersebut.

Jhonshon mengatakan, menyikapi kasus yang sedang berlangsung, Sinarmas MSIG Life, seperti pihak-pihak lainnya yang mengalami kerugian finansial, juga merupakan korban dari tindakan kriminal Swita Glorite Supit.

Untuk itu, Sinarmas MSIG Life akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan. “Kami ingin menegaskan komitmen klien kami dalam menjalani proses hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.

Dia mengatakan, laporan di Ditkrimum Polda Sulut yang menuntut kehadiran Sinarmas MSIG Life merujuk pada peristiwa pidana yang sama dengan perkara yang sudah pernah dilaporkan oleh Sinarmas MSIG Life yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manado dan juga proses perdata yang sedang berlangsung dan saat ini berada dalam tahap kasasi.

Diberitakan sebelumnya, agenda pemeriksaan terhadap dua karyawan Sinarmas MSIG Life dari kantor pusat berinisial AJ dan HR dijadwalkan pada Jumat (25/8/2023). Namun pemeriksaan baru dilakukan pekan berikutnya yakni pada Jumat (1/9/2023).

Dalam klarifikasinya setelah pemeriksaan, pihak Kuasa Hukum Sinarmas MSIG Life menambahkan. “Klien kami baru menerima surat panggilan dari Krimum Polda Sulut pada hari Rabu, 23 Agustus 2023. Mengingat keterbatasan waktu dan persiapan yang diperlukan oleh saksi kami yang berdomisili di Jakarta untuk tiba di Manado, kami telah mengajukan ke Penyidik surat permohonan penundaan pemeriksaan hingga tanggal 1 September 2023. ”

Selain itu, dia menyampaikan total jumlah korban Swita Glorite Supit dalam kasus ini yaitu 20 orang. 20 korban tersebut memiliki hubungan kekerabatan dan mereka telah mengenal Swita dan keluarga Swita bahkan sebelum yang bersangkutan menjadi tenaga pemasar di perusahaan.

“Dari 20 korban tersebut, beberapa di antaranya mengajukan proses hukum melalui jalur pidana dengan pengakuan sepihak telah menyetorkan dana miliknya sebesar Rp133 miliar kepada Swita secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi Swita,” papar Jhonshon Manik.

Sedangkan 7 korban lainnya memilih untuk menggugat perusahaan secara perdata sebesar Rp83 miliar, di mana proses hukum perdata masih berlangsung pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Para korban ini pun mengajukan laporan polisi ke Krimum.

“Terkait kasus yang dilaporkan oleh para korban agen Swita ke Polda Sulut, perusahaan tidak dapat menindaklanjuti permintaan dari para korban tersebut. Karena, polis tidak pernah terdaftar di Perusahaan dan berdasarkan penelusuran lebih lanjut transaksi yang dilakukan oleh para korban bukan transaksi asuransi,” papar Jhonshon Manik.

Transaksi tersebut tidak ditransfer langsung ke rekening resmi perusahaan, melainkan diberikan secara tunai maupun ditransfer ke rekening pribadi oknum mantan tenaga pemasar tersebut. Dari keterangan tambahan, yang disampaikan oleh salah satu korban, yang bersangkutan mengakui bahwa dana yang disetorkan kepada Swita bukan sepenuhnya milik korban, namun juga termasuk dana titipan dari rekan-rekan korban.

“Dari hasil dana yang dikirimkan kepada Swita, korban menerima beragam hadiah di antaranya berupa mobil mewah, tiket perjalanan keluar negeri, smartphone seri terbaru, dan berbagai tiket perjalanan domestik,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemberian ini tidak lazim di dalam proses penjualan produk asuransi, terlebih para korban menerima hadiah tersebut langsung dari Swita dan bukan dari perusahaan.

Komunikasi pertama yang dilakukan oleh korban dengan perusahaan, adalah ketika korban melakukan pengaduan karena tidak lagi mendapatkan imbal hasil dari Swita.
“Korban baru mengetahui bahwa polis-polis yang mereka miliki tidak pernah terdaftar di perusahaan, oleh karena itu korban selanjutnya melaporkan perusahaan ke Polda Sulut dan Otoritas Jasa Keuangan di akhir 2020,” ujarnya.

Sejak 2021, perusahaan telah menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan melakukan tiga kali pertemuan. Pertemuan pertama dilakukan pada 13 September 2021 untuk mendengarkan pengaduan secara langsung. Perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat bertanggung jawab terhadap polis-polis yang tidak terdaftar di perusahaan.

“Pertemuan kedua dilakukan pada 31 Januari 2023, yang dilakukan di kantor OJK Manado dan dihadiri perwakilan OJK perlindungan konsumen. Perusahaan meminta informasi dan detail dokumen atau bukti transaksi dari para korban Swita untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut,” papar dia.

Pertemuan ketiga dilakukan pada 17 April 2023, yang dilakukan di kantor OJK Manado dan dihadiri perwakilan OJK perlindungan konsumen.

Pada kesempatan itu, perusahaan menyampaikan hasil analisis informasi dari bukti transaksi atau dokumen yang diberikan para korban pada 31 Januari 2023. Transaksi yang dapat diverifikasi oleh perusahaan sejumlah Rp6,9 miliar milik 7 korban, sedangkan 6 korban lainnya tidak ada bukti yang dapat diverifikasi.

“Perusahaan menawarkan kesepakatan sejumlah transaksi yang dapat diverifikasi yaitu sebesar Rp6,9 miliar namun kesepakatan ini ditolak oleh para korban,” ujarnya.

Dalam pertemuan ketiga, perusahaan juga meminta para korban untuk menyampaikan kembali jika terdapat bukti-bukti lanjutan. Setelah pertemuan tersebut, terdapat tambahan bukti baru dari korban sejumlah Rp1,1 miliar.

Dia mengatakan, karena para korban menolak usulan penyelesaian dari perusahaan, maka perusahaan menawarkan penyelesaian pengaduan melalui institusi arbitrase (LAPS-SJK).

“Namun, korban tidak bersedia untuk menempuh jalur arbitrase dan memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan OJK atau hasil pemeriksaan Polda Sulut,” papar Jhonshon Manik.

Upaya Hukum dan Penegakan Aturan oleh Perusahaan
Jhonshon Manik memaparkan, sebelumnya pihak perusahaan sebenarnya telah melaporkan Swita Glorite Supit melalui Polda Sulut pada 28 Agustus 2020 dengan dasar pelaporan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait pemalsuan dokumen asuransi dan penyertaan pidana.

Menurutnya, Swita Glorite Supit saat ini sedang menjalani masa hukumannya sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Manado pada 8 Juli 2021, yaitu 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Juga menetapkan barang bukti berupa bidang tanah dirampas untuk dilelang dan hasilnya dibagi dan dikembalikan kepada 7 korban yang disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut.

“Perusahaan telah memutus kontrak kerja sama dengan Swita Glorite Supit sejak 10 Maret 2021, dan sudah mendaftarkan Swita Glorite Supit ke dalam daftar hitam atau blacklist tenaga pemasar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI,” ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini perusahaan masih menunggu hasil akhir dari pemeriksaan Polda Sulut dan OJK.

“Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum serta proses di OJK yang sedang berjalan. Perusahaan akan sepenuhnya patuh pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.***

ShareTweet
Previous Post

Kesbangpol Kotamobagu Salurkan Dana Banpol Tahun 2023

Next Post

Aswas Kejati Sulut Apresiasi Progres Pembangunan Kantor Kejari Kotamobagu

Next Post
Aswas Kejati Sulut Apresiasi Progres Pembangunan Kantor Kejari Kotamobagu

Aswas Kejati Sulut Apresiasi Progres Pembangunan Kantor Kejari Kotamobagu

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Dianggarkan Tahun Depan, Pemkot Kotamobagu Pastikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov XII Sulut

Dianggarkan Tahun Depan, Pemkot Kotamobagu Pastikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov XII Sulut

Selasa, 2 Desember 2025
Weny Gaib Sambut Hangat Kunjungan Danyon Yonif TP 868/Bantong Sakti

Weny Gaib Sambut Hangat Kunjungan Danyon Yonif TP 868/Bantong Sakti

Selasa, 2 Desember 2025
Wakil Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke 54

Wakil Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke 54

Senin, 1 Desember 2025
Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI, Rendy Mangkat Bacakan Sambutan Mendikdasmen

Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI, Rendy Mangkat Bacakan Sambutan Mendikdasmen

Senin, 1 Desember 2025
Tahapan Pendaftaran Lomba IGA Kota Kotamobagu 2025 Kembali Diperpanjang

Tahapan Pendaftaran Lomba IGA Kota Kotamobagu 2025 Kembali Diperpanjang

Sabtu, 29 November 2025
Dorong Sektor Pendidikan, Weny Gaib Buka FGD Pengusunan Master Plan Pendidikan

Dorong Sektor Pendidikan, Weny Gaib Buka FGD Pengusunan Master Plan Pendidikan

Jumat, 28 November 2025

TERKINI

Dianggarkan Tahun Depan, Pemkot Kotamobagu Pastikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov XII Sulut

Dianggarkan Tahun Depan, Pemkot Kotamobagu Pastikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov XII Sulut
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 2 Desember 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Uang pembinaan atau bonus bagi para atlet yang meraih prestasi pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Sulawesi...

Read moreDetails

Weny Gaib Sambut Hangat Kunjungan Danyon Yonif TP 868/Bantong Sakti

Weny Gaib Sambut Hangat Kunjungan Danyon Yonif TP 868/Bantong Sakti
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 2 Desember 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib Sp.M, menerima kunjungan Komandan Batalyon (Danyon) Yonif TP 868/Bantong Sakti, Letkol Inf....

Read moreDetails

Wakil Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke 54

Wakil Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke 54
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 1 Desember 2025
0

BOLMONGAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat SH MH, memimpin upacara dalam rangka HUT ke 54 Korps Pegawai...

Read moreDetails

Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI, Rendy Mangkat Bacakan Sambutan Mendikdasmen

Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI, Rendy Mangkat Bacakan Sambutan Mendikdasmen
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 1 Desember 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Upacara peringatan Hari Guru Nasional, HUT PGRI ke-80 dan HUT KORPRI ke-54 Tahun di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA