BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Terkait aturan terbaru membeli gas LPG 3 kilogram harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah mulai diberlakukan di Kotamobagu.
Diketahui sebelumnya bahwa, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kotamobagu, Ilmar Zaldi Rusman menuturkan, siap memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi jika kemudian akan dilaksanakan oleh pihak Pertamina.
“Dalam hal sosialisasi aturan tersebut, intinya pemerintah hanya memfasilitasi dan mengawasi, namun yang punya kepentingan akan program tersebut langsung dari pihak Pertamina,” ujar Ilmar, Rabu 30 Agustus 2023.
Ilmar menjelaskan, untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut), syarat KTP untuk pembelian LPG bersubsidi di pangkalan efektif diberlakukan sejak 1 Mei 2023 termasuk di Kotamobagu.
“Pada bulan Mei 2023, kami bersama pihak Pertamina telah melakukan pertemuan. Dimana dalam kesempatan itu, pihak Pertamina menyampaikan terkait pemberlakuan KTP sebagai syarat pembelian LPG subsidi di pangkalan” ujarnya.
Adapun waktu pelaksanaan sosialisasi aturan tersebut, Ilmar pun belum bisa memastikan karena masih harus berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
“Masih akan melobi waktu dari pihak Pertamina untuk mensosialisasikan penggunaan KTP sebagai syarat pembelian LPG subsidi yang telah diberlakukan. Karena akan lain jika dalam sosialisasi nanti, tidak ada perwakilan dari Pertamina yang hadir,” tuturnya.
Lanjutnya, harus diakui ketika pemberlakuan kebijakan baru seperti ini, ada riak dan protes dari masyarakat selaku konsumen.
“Namun intinya, penerapan sistem pembelian LPG tiga kilogram menggunakan KTP ini, agar penyalurannya tepat sasaran serta untuk mendata warga yang menjadi konsumen LPG subsidi tiga kilogram di daerah ini,” tandasnya.
Hairun Laode