BOLMONGRAYA.CO, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah menyepakati pembahasan sembilan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, Senin (15/05/2023).
Kesembilan Ranperda itu antara lain; Ranperda tentang penertiban Hewan Ternak, tentang penyertaan modal Pemda Buteng Kepada PDAM Kabupaten Buton Tengah, tentang persetujuan bangunan Gedung, dan tentang pengelolaan keadaan pangan Kabupaten Buton Tengah.
Kemudian Ranperda tentang Perubahan Perda Kab. Buteng nomor 14 tahun 2019 tentang penyediaan PDAM Kab. Buteng, tentang pajak dan Retribusi daerah, tentang pembangunan industri, tentang Pelayanan kepemudaan, terakhir Ranperda tentang pembentukan dan penyusunan OPD Kabupaten Buton Tengah.
Selain sembilan Ranperda tersebut, DPRD Buton Tengah juga mengeluarkan Ranperda melalui hak inisiatif nya yaitu; Ranperda tentang pelestarian budaya Kanda-Kandea di Kecamatan Talaga Raya, Bongkaana Ta’u di Kecamatan Gu dan Kahia’a di Kecamatan Mawasangka Tengah.
Wakil Ketua II DPRD Buton Tengah, Suharman, berharap, seluruh usulan Ranperda tersebut dapat diikuti dan dilengkapi dengan naskah akademik sebagai dasar pembuatan Ranperda.
“Kami berharap dapat dilengkapi Naskah akademik yang mendasari pembentukan Ranperda tersebut,” urainya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah, Bobi Ertanto, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membahas seluruh usulan Ranperda tersebut agar ditetapkan sebagai Perda.
”Hari ini baru sebatas pengusulan, nanti ada pembahasan setelah itu pendalaman dan endingnya baru dilakukan penetapan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah Aminuhu mengatakan, sebelumnya Ranperda tersebut sudah diusulkan namun belum dilakukan pembahasan oleh pihak DPRD.
“Hanya dua tambahan yakni, Ranperda tentang perampingan dan Ranperda inisiatif DPRD, selebihnya itu Ranperda lama yang belum sempat dibahas namun tetap diusulkan,” katanya. (Adv)
Reporter: Sadly