BOLMONGRAYA.CO, BUTON TENGAH – Masyarakat Kecamatan Mawasangka Timur kini meminta kepada DPRD Buton Tengah segera merevisi Perda RTRW Buton Tengah. Sayangnya permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena terkendala dipersoalan waktu.
Ketua Komisi III DPRD Buton Tengah, Tasman menjelaskan, berdasarkan pasal 72 Perda RTRW, revisi dapat ditinjau ulang per-lima tahun sekali. Sementara DPRD Buton Tengah menetapkan Perda tersebut pada 2020.
Sehingga, berdasarkan aturan tersebut, DPRD Buton Tengah belum bisa melakukan revisi. Karena permintaan revisi masyarakat Mastim saat ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tetapkan 2020, jadi kalau kita berhitung, 2025 baru bisa direvisi Perda RTRW tersebut,” ujarnya sewaktu dikonfirmasi oleh rekan media Jum’at (19/5/2023).
Meski begitu, pembahasan revisi Perda RTRW tersebut tetap digelar oleh DPRD Buton Tengah, karena isi Perda RTRW yang berlaku saat ini disinyalir bertentangan dengan hak dan ruang hidup mayoritas masyarakat Mawasangka Timur (Mastim) yang sebgaian besar wilayahnya akan diolah menjadi tambang batu gamping oleh perusahaan tambang.
“Perda tersebut tetap akan direvisi karena telah diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011, tentang pembuatan Perda, disitu dijelaskan sebuah Perda dapat direvisi atau di cabut jika bertentangan dengan Kepentingan dan ketenteraman masyarakat, disinilah pintu masuk atau salah satu alasan untuk merevisi Perda tersebut.” urainya.
Meski begitu, Tasman tetap konsisten dengan kesepakatan yang telah disetujui antara DPRD Buton Tengah dengan masyarakat Mastim untuk merevisi Perda RTRW tersebut. Karena isinya bertentangan dengan hak hidup masyarakat Mastim.
”Kita menunggu saja lah, yang jelas kami DPRD tetap konsisten dengan pernyataan yang telah disepakati, jika tidak dibatasi dengan aturan yakni pasal 72 pasal tambahan di RTRW, mungkin sudah lama kami revisi,” terangnya.
“Intinya, RTRW ini sudah berangkat dari kajian ilmiah, maka merevisinya juga harus memiliki kajian,” pungkasnya. (Adv)
Reporter: Sadly