BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Polres Kota Kotamobagu kembali mengungkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, melalui laporan polisi nomor: LP/A/7/VIII/2023/SPKT SAT RES NARKOBA POLRES KOTAMOBAGU POLDA SULUT pada tanggal 05 Agustus 2023.
Pengungkapan itu diterangkan melalui konferensi pers, Senin, 07 Agustus 2023, yang menetapkan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, JR alias Jop (41) yang merupakan warga Kiawa, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa.
Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso SIK MH saat konferensi pers menuturkan, pelaku ditangkap pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023, sekira pukul 21.45 Wita, setelah tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu menerima informasi tentang pengiriman barang narkotika dari kota Palu menuju wilayah Minahasa Tenggara yang akan melewati wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Tim berhasil mengidentifikasi kendaraan dan sopir yang akan membawa barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu dus kardus berisi botol mika kecil yang dililit dengan selasih berwarna coklat muda, serta enam paket barang bening yang diduga adalah narkotika jenis shabu yang dikemas bersama buah rambutan,” ungkap Kompol Arie Prakoso.
Wakapolres mengatakan sopir kendaraan tersebut mengaku, barang tersebut dititipkan oleh seseorang dari kota Palu dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang di Kecamatan Ratatotok Mitra.
“Berbekal informasi ini, tim melakukan teknik pengungkapan “undercover delivery” atau penyerahan di bawah pengawasan, yang mengakibatkan berhasilnya penangkapan pemilik barang di jalan raya Ratatotok,” ujarnya.
Dijelaskan Wakapolres, pemilik barang tersebut mengaku akan mengonsumsi narkotika tersebut secara pribadi dengan alasan untuk meningkatkan stamina dan ketahanan fisik karena berprofesi sebagai penambang.
“Pelaku dan barang bukti bersama 6 paket shabu seberat 5,85 gram telah diamankan dan saat ini telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.
Polres Kotamobagu berharap dengan pengungkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan meningkatkan keamanan wilayah dari peredaran barang ilegal tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam melawan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Hairun Laode