BITUNG – Tim Resmob Aertembaga berkolaborasi dengan Tim Patroli Samapta Presisi Polres Bitung melakukan penggerebekan judi sabung ayam di komplex belakang APB Bitung Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga, Kamis (20/4/2023).
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, informasi judi sabung diperoleh dari masyarakat sekitar.
“Merasa resah dengan adanya judi sabung ayam di kompleksnya, warga kemudian melaporkan ke polisi,” katanya.
Mendapat laporan warga, polisi langsung menuju lokasi tempat judi sabung ayam.
“Menyadari kedatangan polisi, para pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri. Namun beberapa barang bukti berhasil diamankan,” lanjutnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 10 ekor ayam yang digunakan untuk diadu.
“Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Satuan Samapta Polres Bitung,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf