BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian, Bitung, pada hari Kamis (13/4/2023) malam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial TT (17) warga Kecamatan Maesa. Ia ditangkap pada hari Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 02.40 Wita, di jalan raya kompleks Parigidolong, Kelurahan Bitung Tengah,” ujarnya.
Penganiayaan terhadap korban, pria bernama Marwan Daeng (26) diduga karena selisih paham akibat mabuk.
“Saat pelaku sedang pesta miras bersama teman-temannya di sebuah rumah kos, tiba-tiba datang korban yang sudah mabuk dari tempat lain dan langsung membuat gaduh. Korban kemudian berselisih paham dengan pelaku. Tak lama kemudian korban menampar pelaku dan teman pelaku,” lanjut Kombes Pol Iis Kristian.
Tak terima dengan tindakan korban, pelaku yang emosi kemudian mengambil senjata tajam jenis badik yang disimpannya di kamar kos tersebut.
“Setelah memegang sajam, pelaku langsung melakukan penikaman sebanyak 4 kali ke tubuh korban,” katanya.
Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.
Editor: Asrar Yusuf