MINAHASA – Satresnarkoba Polres Minahasa menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minuman keras (miras), pada Sabtu (15/4/2023) malam.
Kasatresnarkoba Polres Minahasa Iptu Sius Demon mengatakan, razia miras dilakukan di wilayah Kecamatan Tondano Selatan dan Kecamatan Tondano Barat.
“Kami melakukan razia miras dibeberapa warung yang disinyalir menjual miras, di wilayah Kecamatan Tondano Selatan dan Kecamatan Tondano Barat,” kata Iptu Sius Demon.
Lanjutnya, petugas mendapati total sekitar 52 liter miras jenis cap tikus dari dua warung milik warga.
“Seluruh barang bukti miras tersebut lalu diamankan di Mapolres Minahasa. Razia miras ini dalam rangka cipta kondisi menjelang Idul Fitri untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Iptu Sius Demon.
Editor: Asrar Yusuf