BITUNG – Tiga pria belasan tahun asal Kota Bitung diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencurian suku cadang alat berat merk caterpilar.
“Ketiganya berinisial AS (18), YD (19) dan OD (17). Mereka ditangkap di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, pada hari Senin (24/4/2023) sekitar pukul 01.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian.
Dari hasil interogasi, ketiga pria tersebut memiliki peran masing-masing. “Pria inisial AS dan YD merupakan pelaku utama pencurian, sedangkan pria inisial OD berperan sebagai pemantau situasi disaat kedua rekannya sedang mencuri,” lanjutnya.
Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh seorang warga bernama Nur Uyun Jamaludin, pada tanggal 8 April 2023, di rumahnya.
“Saat itu suku cadang milik korban diletakkan di teras rumahnya, antara lain roda gila flywhel, dinamo star, dan branstop. Tanpa korban ketahui, barang-barang tersebut sudah raib diambil oleh orang yang tidak ia kenal,” kata Kombes Pol Iis Kristian.
Berdasarkan laporan korban pada tanggal 9 April 2023, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
“Saat ditangkap, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian suku cadang. Namun khusus untuk suku cadang branstop, para pelaku mengaku bukan mereka yang mengambilnya,” lanjutnya.
Mereka juga mengaku barang yang mereka curi dijual kepada seorang pembeli dan penampung besi tua.
“Ketiga pelaku juga mengaku uang hasil penjualan barang curian, dibelikan minuman beralkohol,” katanya.
Atas kehilangan 3 suku cadang tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp. 50 juta.
“Ketiga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti sebuah dinamo star. Sedangkan sebuah roda gila flywhel G 18 merk caterpilar masih berada di tangan pembeli yang sedang berada di Gorontalo. Dan untuk kehilangan branstop sementara proses penyidikan polisi,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.
Editor: Asrar Yusuf