MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Bitung, berinisial DJ terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Bitung, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rahmat (16).
“Terduga pelaku diamankan di kompleks Pasar Girian pada hari Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin (24/4/2023) pukul 04.00 Wita di Pasar Girian, saat pelaku dan korban bersama teman-temannya sedang pesta miras.
“Diduga mempunyai dendam lama, antara pelaku dan korban yang sudah dipengaruhi miras terjadi adu mulut. Tak lama kemudian pelaku pergi ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis parang,” lanjutnya.
Setelah mengambil parang, pelaku langsung kembali ke pasar dan mengejar korban.
“Saat dikejar, korban terjatuh dan saat itu pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah tangan dan kaki korban,” ujar Ipda Iwan.
Beruntung saat kejadian, kakak pelaku langsung datang dan menghentikan tindakan pelaku.
“Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.
Pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Bitung. “Dan untuk barang bukti sementara dalam pencarian karena saat kejadian, barang bukti telah diamankan oleh warga yang tidak dikenal oleh pelaku,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf