MANADO – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan 2 pemuda Bitung yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Farid Suleman, yang terjadi di kompleks Perum Rizky, Kelurahan Girian Permai, pada hari Senin (24/4/2023) malam.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian membenarkan hal tersebut.
“Kedua terduga pelaku yaitu VL (19) dan RM (19) sudah diamankan polisi pada hari Kamis (27/4/2023) malam di Kelurahan Wangurer Barat,” terangnya, Sabtu (29/4/2023).
Diduga penganiayaan tersebut dilakukan kedua pelaku saat sedang mabuk akibat minum alkohol dan sengaja mencari masalah.
“Saat hendak pulang, korban yang tidak memiliki masalah dengan pelaku, sengaja dihadang di jalan. Pelaku RM kemudian menendang korban dan diikuti oleh pelaku VL menikam korban di bagian lengan, dengan pisau badik yang sebelumnya ia selipkan di pinggangnya,” lanjut Kombes Pol Iis Kristian.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban harus mendapat perawatan medis di RS Manembo-nembo.
“Usai perawatan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf