BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, akan menerapkan kebijakan baru, kepada ara ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Kebijakan itu, semua ASN dan THL wajib melakukan fingerprint sebanyak 4 kali sehari. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor : 39/W-KK/II/Kotamobagu tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Tanggal 24 Februari 2020.
Surat Edaran ini kembali ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Nomor : 003/Setda-KK/244/2020 yang ditandatangani oleh Sekkot Kotamobagu Ir. Sande Dodo.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, menerangkan bahwa jam kerja ASN 37.5 Jam tiap minggu dan hari kerja 5 hari dalam 1 (satu) Minggu. Selain itu juga diatur bahwa jam kerja ASN hari Senin hingga hari kami mulai pukul 7.30 – 17.00 dan hari Jumat 7.30 – 11.00 Wita.
Yang menarik dalam surat edaran itu, para ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu akan melakukan absen fingerprint sebanyak 4 kali yakni pada pukul 07.30 WITA kemudian pada jam istirahat pukul 11.45 WITA dan usai istirahat pukul 12.45 WITA, kemudian jam pulang pada pukul 17.00 WITA.
Saat dikonfirmasi Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo, mengatakan hal ini dilakukan untuk memenuhi jam kerja yang kurang.
“Iya, empat kali fingerprint. Senin, Tanggal 2 Maret, mulai berlaku,” ucapnya singkat.
Red