DEWANPerwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) secara resmi menolak hadirnya tambang batu gamping yang akan beroperasi di Mawasangka Timur (Mastim).
Penolakan itu dipicu karena adanya demonstrasi berskala besar yang diselenggarakan oleh masyarakat Mawasangka Timur secara keseluruhan di Kantor DPRD Kabupaten Buton Tengah, pada Senin, (20/03/2023).
Menanggapi tuntutan masyarakat, Ketua Komisi III DPRD Buteng, Tasman SE, secara tegas menyatakan bahwa DPRD Buteng menolak kehadiran tambang batu gamping di Mawasangka Timur.
Tak hanya itu, Tasman pun bersedia membahas masalah tersebut secara resmi dan merevisi kembali Perda nomor 6 tahun 2020 tentang RTRW. Karena didalam RTRW tersebut tertulis bahwa Wilayah dijadikan daerah kawasan pertambangan batu gamping. Sementara sebelumnya wilayah Mastim merupakan wilayah pariwisata berbasis pantai dan goa.
“Insya Allah kami sependapat dengan teman-teman jika masalahnya seperti itu, dan kami juga DPRD Buteng siap menolak masuknya tambang di Mastim, dan siap merefisi Perda tersebut,” tutur Tasman, saat menemui massa demonstran di depan kantor DPRD Buteng, Senin (20/03/2023).
Namun demikian, Tasman menuturkan, untuk merevisi Perda tersebut membutuhkan tahapan, proses, dan waktu. Karena hal itu harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Yang jelas kami akan menjadwalkannya secepatnya, dan pada rapat tersebut, selain kami menghadirkan Pemda dan dinas terkait, perwakilan masyarakat Mastim juga Insya Allah kami akan undang, agar Pemda Buteng tidak main-main dengan adanya tambang di Mastim,” tuturnya.
Sebelumnya, demonstran melalui jenderal lapangan II, Amrin Lamena, merasa kecewa dengan respon yang diberikan oleh Pj. Bupati Buton Tengah. Karena hanya memilih keluar daerah dibandingkan menemui demonstran guna menyelesaikan masalah.
”Walaupun kami telah mendapatkan surat pernyataan atas nama Pemda, yang ditanda tangani oleh Kadis DLH, Plt. Dinas PUTR dan Asisten III, namun kami sangat kecewa dengan tindakan Pj Bupati Buteng yang memiliki keluar daerah dibanding menemui kami,” ujarnya, saat dikonfirmasi usai menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Bupati Buteng.
Meskipun begitu, Amrin menegaskan, kedepan, bila surat yang telah di tanda tangani dan telah disepakati pihak Pemda untuk menolak hadirnya penambang, Amrin akan kembali dengan massa yang lebih besar dan akan menduduki kantor Bupati Buton Tengah.
Karenanya, Berdasarkan dokumen yang diperolah demonstran, PT. Mineral Citra Sejahtera (PT MCS) akan mengajukan permohonan IUP tambang batu gamping di Mawasangka Timur seluas 3.801 hektar.
Sedangkan luas wilayah Mastim secara keseluruhan kurang lebih 5.000 hektar. Sementara lebih dari setengah wilayah Mawasangka Timur didalamnya merupakan sumber air bersih. Juga terdapat beberapa cagar budaya yang harus dilindungi.
“Ini menandakan Pemda Buteng akan menghancurkan daerah Mastim, sementara area IUP tersebut telah menjadi tumpuan hidup Masyarakat Mastim sejak lama, seperti perolahan air bersih yang dikonsumsi masyarakat Mastim selama ini, perkebunan, bahkan disitu ada cagar budaya yang harus dilindungi, seperti Benteng Lagili, Benteng Inulu, dan Benteng Batubanawa,” jelasnya
Olehnya itu, Amrin berharap, Pemda Buteng sudah seharusnya mempertimbangkan masalah tersebut, demi kebaikan dan keharmonisan masyarakat Mawasangka Timur bersama Pemda Buteng kedepannya.
“Jangan hanya kepentingan pribadi dan sesaat dinikmati, sehingga mengorbankan kepentingan dan kehidupan masyarakat banyak,” pungkasnya
Berikut isi surat pernyataan penolakan Pemda Buteng yang di tanda tangani oleh Dinas Lingkugan Hidup (H. Kasim), Plt. Dinas PUTR (Muh. Said, St.,MT) dan Plh. Sekda Buteng, Asisten III, Ir. L Syamsuddin Pamone.
“Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa akan menolak semua ijin usaha pertambangan di Mawasangka Timur,” Labungkari, 20 Maret 2023. (Adv/M)