ALOKASI Dana Desa (ADD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tahun anggaran (TA) 2023 resmi di kembalikan 10 persen sesuai dengan mandatoris undang-undang.
Dari Rp 29 miliar yang ditetapkan oleh DPRD Buteng menjadi Rp 40 miliar berdasarkan hasil evaluasi DPRD Provinsi Sultra.
Kabar baik bagi para kepala desa se Buton Tengah ini disampaikan oleh anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buton Tengah, Nurman.
Nurman menguraikan, total ADD tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp 4 miliar pada tahun 2023 akan datang yang sebelumnya berjumlah Rp 36 miliar di tahun 2022.
“Ini dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan APBD dari sektor DBH lebih bayar dan kurang bayar sesuai PMK 127 tahun 2022,” urai Nurman.
Dijelaskan juga oleh Nurman, nominal tersebut sesuai dengan jumlah yang diamanatkan UU Desa. Karena dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 dijelaskan kewajiban dan besarannya.
Dimana ADD itu dialokasikan sedikitnya 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi DAU.
Namun, untuk mencukupkan kekurangan 10 persen atau ADD 2023 yang sebelumnya hanya Rp 29 miliar itu, pihak Nurman menyepakati pemotongan anggaran pembangunan kantor DPRD sebesar 7-8 miliar.
Sehingga terjadi demikian, Nurman mengatakan bahwa ia menjadi salah satu anggota yang diminta oleh ketua DPRD untuk memberikan pertimbangan mengenai anggaran yang akan di kurangi.
Hasilnya, Nurman yang juga menjabat sebagai ketua DPC PBB Buteng itu, menyetujui pemangkasan anggaran pembangunan kantor DPRD untuk mencukupi ADD 10 persen itu.
“Kami sebagai anggota DPRD, sebagai anggota badan anggaran, mendorong supaya ADD ini sesuai dengan porsi yang di peruntukan oleh perundang-undangan,” kata Nurman.
DPRD Ikhlas Demi Kepentingan Masyarakat Desa
Nurman menyetujui itu karena menurutnya kantor DPRD yang ada saat ini masih layak untuk digunakan. Walaupun membangun dengan anggaran 10 miliar untuk pembangunan kantor DPRD, tutur Norman, belum tentu dapat terselesaikan.
“Nah, sambil nanti di anggaran tahun 2024 kemudian kita anggarkan kembali perkantoran DPRD,” tuturnya.
Bukan hanya itu, Nurman juga mempertimbangkan nasib para perangkat Desa seperti; BPD, guru ngaji, majelis taklim, perangkat masjid, karang taruna, dan lembaga adat yang berada di Desa.
“Bayangkan bagaimana kalau mereka ini tidak didukung dengan anggaran yang cukup dalam melakukan program-program kegiatan mereka. Saya yakin akan pincang, dan tidak sempurna memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Adv/M)