DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengelar rapat gabungan komisi, pada Senin (13/02/2023.
Dipimpin Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, dan Wakil Ketua I DPRD, Adam, yang menghadirkan Pemda Buteng diwakili Asisten I, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Buteng, dan Kasat Pol PP.
Rapat tersebut membahas ketentuan harga transportasi penyeberangan laut menggunakan speed boat tujuan Wamingkoli-Baubau berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Ketetatapan dan ketentuan tersebut dibahas karena hingga kini tarif penyebrangan laut tujuan Wamengkoli-Baubau tidak tetap dan sering berubah-ubah sesuai keinginan pemilik speed boat.
Anggota DPRD Buteng dari partai PKB, Mutalib, mengungkapkan bahwa dirinya kerap mendengarkan keluhan masyarakat terkait tarif speed tersebut.
Yang mana, tarif speed di Wamengkoli bersifat tak tetap dan selalu berubah. Keluhan itu, kata Mutalib, dirasakan penumpang yang datang dari luar daerah Buton Tengah dan perantauan.
Mutalib pun meminta agar Dishub Buteng melakukan pengawasan dan penertiban harga di pelabuhan speed boat penyebrangan Wamengkoli tersebut.
“Banyak dari perantauan dan bahkan ada penumpang hanya seminggu di luar daerah diminta tidak sesuai harga normal, sedangkan kita ketahui harga umum Wamingkoli-Baubau Rp 15 ribu. Pertanyaannya kenapa bisa seperti itu,” heran Mutalib.
“Apakah itu dilihat dari penumpang atau dengan barang bawaan. Misalkan seperti itu, harus dipisahkan penumpang Rp15 ribu barang bawaan ditentukan atas kesepakatan, jangan dimainkan harganya. Ini Indonesia sudah merdeka,” urainya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buton Tengah, Laode Alim Alam. Alim mengatakan bahwa tarif speed boat tujuan Wamengkoli-Baubau seharusnya mengikuti aturan harga berdasarkan keputusan Gubernur atau Pergub.
Tak hanya itu, Alim juga meminta kepada Dinas Perhubungan Buton Tengah, mensosialisasikan kepada penyedia jasa speed boat agar menyediakan peralatan standar keselematan bagi penumpang. Berupa pelampung, serta memastikan kondisi mesin dalam keadaan stabil tanpa kerusakan saat digunakan.
“Persoalan tarif ini sudah seharusnya dibuatkan peraturan gubernur sebagai ketentuan harga untuk masyarakat. Dan ini akan dikawal komisi I bersama Dishub melakukan kordinasi ke pemerintah provinsi,” terang Alim. (Adv/M)