BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Sonny Warokka mewakili Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa 14 Maret 2023 di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan.
Penghargaan tersebut atas atas dukungan dan kontribusi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
“Penghargaan ini menjadi motivasi dan dorongan bagi kami seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat khususnya di bidang kesehatan,” ujar Sekda usai menerima penghargaan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti menyampaikan, tercapainya predikat UHC harus memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan finansial pada saat mengakses layanan kesehatan.“Ucapan terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada jajaran Pemerintah Daerah yang sampai dengan 1 maret 2023, sebanyak 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota di Indonesia telah melakukan berbagai upaya optimal sehingga lebih dari 95% penduduknya telah terjamin pembiayaan Kesehatan melalui skema program JKN,” katanya.
BACA JUGA : DPRD Bahas Ranperda Tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh
Penyerahan penghargaan tersebut, turut dihadiri Wakil Presiden Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, serta sejumlah Kepala Daerah.
UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta sendiri merupakan amanah dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yakni untuk mewujudkan target 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui alokasi anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Kriteria yang diberikan penghargaan yaitu Pemerintah Daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk dan yang sudah melakukan integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan pemerintah daerah ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Abeng