BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian ayam pedaging yang terjadi di seputaran Pasar Girian, Bitung.
“Polisi menangkap 3 orang pria, terduga pelaku pencurian ayam pedaging, yaitu AY (38), AM (23) dan ZL (18). Mereka ditangkap di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian, Bitung, pada hari Selasa (28/2/2023) sore,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (1/3/2023).
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh salah satu pedagang ayam pedaging, perempuan bernama Julianti Lahinta ke Kantor Polres Bitung.
“Menurut pelapor, pencurian ayam pedaging kerap terjadi di Pasar Girian Bitung sejak tahun 2022. Dan itu juga dialami oleh beberapa pedagang ayam lainnya,” lanjutnya.
Mendapatkan laporan korban, Tim Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan dan pengembangan serta penangkapan terhadap para pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Total ada sekitar 7 orang pedagang yang menjadi korban pencurian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Para korban pun mengalami kerugian ayam pedaging dengan total sebanyak 402 ekor.
“Ayam pedaging tersebut dijual dengan harga per ekor Rp. 50.000. Jadi total kerugian para korban sekitar Rp. 20.100.000,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf