BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Agenda Reses, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akan Segera di Mulai pada tanggal 3 Maret.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua DPRD Arifin Olii, saat Rapat Internal pada Jum’at 21 Februari 2020 di Ruangan Badan Musyawarah (BANMUS).
“Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD, berinteraksi melalui dialog Secara Langsung dalam rangka menyampaikan aspirasinya. Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arifin
Senada yang dijelaskan oleh Ketua Komisi I Fadli Tuliabu, SH. Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 huruf I, J, dan K disebutkan, anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
“Kewajiban tersebut dilaksanakan oleh anggota DPRD dalam bentuk reses untuk mengunjungi Langsung masyarakat di dapil (daerah pemilihan) masing-masing,” terang Tuliabu Politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara, Abdul Razak Bunsal ketua Komisi III DPRD Bolsel memaparkan bahwa Sesuai anjuran KPK kita harus bekerja berbasis teknologi sehingganya kedepan DPRD sudah akan memakai e-Pokir, yang merupakan aplikasi yang akan diisi (diinput) masing-masing anggota Legislatif sebagai penyampaian aspirasi dari masyarakat secara online untuk kemudian ditindaklanjuti Badan anggaran (bangar) untuk di ajukan kepada Pemerintah Daerah dalam perencanaan APBD.
“Tentunya kegiatan reses nanti semua anggota DPRD dari masing – masing komisi akan menjumpai dan berkomunikasi langsung dengan konstituen menyangkut pokok pikiran (pokir),” Tutup Bunsal yang juga Mantan Ketua DPRD ini.
Paisal Tuliabu