MANADO – Seorang perempuan berinisial IR (23) terpaksa harus diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Manado. IR diduga memiliki ribuan butir obat keras Thrihexyphenidyl.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Jumat (24/2/2023) pagi.
“Perempuan asal Minsel ini diamankan polisi pada Kamis (23/2/2023) pagi sekitar pukul 10.30 Wita di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Manado,” ujarnya.
Penangkapan terhadap IR sendiri berdasarkan informasi warga yang mengetahui sepak terjangnya.
“Mendapat informasi dari warga, polisi langsung menuju TKP dan melakukan penggeledahan di tempat tinggal IR,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan obat keras Thrihexyphenidyl sebanyak 1133 butir yang disimpan IR dalam tumpukan baju kotor.
“Saat ini IR beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf